BERITA TREN – Konstitusi dan Undang-Undang Dasar merupakan istilah yang sering muncul dalam lingkungan hukum. Apa perbedaan Konstitusi dan Undang-Undang Dasar?
Terdapat dua hal yang mendasari hukum di Indonesia yaitu undang-undang dasar dan konstitusi.
UUD 45 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum yang diklasifikasi sebagai dokumen tertulis.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 Halaman 8, Seputar Kedatangan Bangsa Portugis PEMBAHASAN LENGKAP!
Lalu, apa perbedaan undang-undang dasar dan konstitusi? Simak perbedaannya di bawah ini?
Pengertian
Perbedaan pertama dari undang-undang dasar dan konstitusi bisa dilihat dari pengertiannya.
UUD adalah suatu dokumen tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan pokok serta mendasar dan sangat prinsip tentang sistem ketatanegaraan suatu negara yang proses penyusunan atau perubahan yang dilakukan dengan cara maupun mekanisme tertentu.
Sedangkan konstitusi adalah hukum dasar tidak tertulis atau tertulis.
Fungsi
Perbedaan selanjutnya antara undang-undang dasar dan konstitusi bisa dilihat dari fungsinya.
Konstitusi berfungsi untuk melindungi hak-hak dasar rakyat dengan mengatur Kekuasaan pemerintah.
Sedangkan undang-undang dasar mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai alat kontrol, alat pengatur, dan alat penentu.
Hal yang diatur
Perbedaan konstitusi dan undang-undang dasar bisa dilihat dari segi hal yang diaturnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 305 Dilengkapi KUNCI JAWABAN, Soal Cara Dakwah Wali Songo
Pada konstitusi mengatur beberapa hal seperti menjamin hak asasi manusia dan warga negaranya terutama batasi tugas ketatanegaraan.
Sedangkan undang-undang dasar mengandung hak asasi manusia, organisasi negara, larangan untuk mengubah sifat tertentu, sampai prosedur perubahan undang-undang Dasar 1945.
Pembentukan dan cakupan
Perbedaan Konstitusi dan undang-undang dasar juga terletak pada pembentukan dan campurannya.
Konstitusi mempunyai sifat lebih luas dan mencakup prinsip-prinsip fundamental suatu negara termasuk kewajiban dan hak.
Sedangkan undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi yang sifatnya tertulis dan cenderung spesifik. Proses penyusunannya berdasarkan cara dan sistematika tertentu.
Kini sudah terjawab apa perbedaan Konstitusi dan undang-undang dasar.
***