BERITA TREN – Piagam Jakarta merupakan rancangan Dasar Negara yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan.
Singkatnya, Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Melalui sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Piagam Jakarta resmi disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.
Pada sidang kedua BPUPKI yang diselenggarakan pada tanggal 2 sampai 9 Juni 1945, terdapat beberapa hal yang tertuang dalam Piagam Jakarta yang menjadi rumusan Pancasila.
Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, adapun isi rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yaitu sebagai berikut:
– Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
– Kemanusiaan yang adil dan beradab
– Persatuan Indonesia
– Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Baca Juga: Mohon Dicatat! Inilah Rekomendasi Doa Penutupan MPLS 2024 Khusyuk dan Penuh Makna
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sejarah Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Pada saat sidang pertama BPUPKI, para tokoh Indonesia membahas mengenai perumusan dasar negara Indonesia.
Namun ternyata, pada sidang pertama BPUPKI ini perumusan dasar negara tersebut masih belum rampung.
Sehingganya pada tanggal 2 sampai 9 Juni 1945 kembali dilaksanakan sidang kedua BPUPKI.
Pada sidang kedua inilah terbentuk panitia kecil yang bernama Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan diketuai oleh ir. Soekarno langsung.
Tujuan pembentukan Panitia Sembilan yaitu untuk menampung dan menyelaraskan semua usulan anggota BPUPKI terhadap dasar negara.
Dimana dalam hal ini terdapat perbedaan terksit hubungan negara dan agama.
Sebelumnya anggota BPUPKI terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan nasionalisme dan golongan Islam.
Di dalam sidang kedua ini, terjadi perdebatan antara kedua golongan tersebut.
Melalui perdebatan yang panjang, akhirnya dirumuskanlag naskah dasar negara yang disebut Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta ini dimaksudkan sebagai pembuka dalam UUD 1945, yang membuat butir-butir rumusan Pancasila.
Namun pada 18 Agustus 1945, isi rumusan Pancasila yang tertuang dalam Piagam Jakarta itu krmbali mengalami perubahan.
Hal ini sejalan dengan digantikannya BPUPKI oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Masih di hari yang sama, PPKI mengadakan sidang untuk mengesahkan dasar negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
PPKI kemudian melakukan sejumlah perubahan pada isi Pancasila yang didasari pada usulan Laksamana Maeda melalui Mohammad Hatta.
Dimana rakyat Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam merasa keberatan dengan bunyi sila pertama.
Sehingga rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta berubah menjadi penjelasan berikut ini.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itulah referensi jawaban dari pertanyaan apa isi rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta.***