Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Apa Kriteria PNS Diberhentikan Sementara dari Jabatannya? Cek Rincian Lengkapnya di Sini agar Tidak Sampai Resign

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Pendidikan
0
0
SHARES
152
VIEWS

BERITA TREN – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 telah resmi disahkan oleh Pemerintah.

Pemerintah melalui Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan yang berisi sejumlah hak dan kewajiban PNS dan PPPK.

Peraturan tersebut tertuang melalui UU ASN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Apakah PNS yang Diangkat Punya Tunjangan? Cek Daftar 7 Tunjangan ASN PNS di Sini, Jangan Sampai Terkecoh

Salah satu isi dari peraturan tersebut yaitu berisi tentang pemberhentian PNS oleh pemerintah yang disebabkan karena beberapa hal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai informasi, pemberhentian ASN PNS ini dapat terjadi karena disebabkan dua hal. Yaitu atas permintaan ASN itu sendiri dan tidak atas permintaan ASN itu sendiri.

Istilah pemberhentian ASN ini disebut juga dengan istilah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Baca Juga: Bersiap! Pemerintah Terapkan Gaji ASN PNS dengan Single Salary, Apa Keuntungannya?

Disamping PHK, ternyata seorang PNS juga bisa diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo.

Dirangkum BERITA TREN, inilah Pasal 53 UU ASN 2023 yang menyebutkan bahwa terdapat 3 kategori PNS yang akan diberhentikan sementara oleh pemerintah, yaitu.

1. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara,

Baca Juga: Memimpin dengan Passion: Menimba Ilmu di Fakultas Politik Pemerintahan IPDN

2. PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau

3. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Tentunya, PNS yang tidak termasuk ke dalam 3 kategori tersebut tidak akan kena PHK atau diberhentikan sementara dan akan tetap bertugas seperti biasanya.

Sementara itu, kategori pejabat negara yang membuat seorang PNS diberhentikan sementara juga sudah tercantum dalam UU ASN tahun 2023 Pasal 59, berikut rinciannya.

1. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi,

Baca Juga: Memimpin dengan Passion: Menimba Ilmu di Fakultas Politik Pemerintahan IPDN

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,

3. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial,

4. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,

5. Menteri dan jabatan setingkat menteri, dan

6. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.

Demikian tadi daftar atau list ASN PNS yang diberhentikan sementara. Semoga dapat membantu. ***

Tags: diberhentikan sementarajabatankriteriaPNS

Berita Terkait

Ilustrasi perburuan peneliti kecerdasan buatan oleh perusahaan teknologi
Pendidikan

Perusahaan Teknologi China Incar Mahasiswa AI Sebelum Lulus dengan Kompensasi Rp 2,6 Miliar

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Kunjungan pejabat Kementerian Sosial dalam persiapan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi di Banten
Pendidikan

Kemensos Gelar MPLS Sekolah Rakyat di Banten, Sediakan Pendidikan Berasrama Gratis

by Aditya Saputra
Agustus 8, 2026
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat menerima laporan progres pembangunan Sekolah Rakyat dari pimpinan daerah di Jakarta
Pendidikan

Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Tiga Daerah

by Rizky Pratama
Agustus 6, 2026
Aktivitas belajar mengajar dan fasilitas sarana pendidikan anak usia dini di Kota Tangerang Selatan.
Pendidikan

Pemkot Tangsel Siapkan Rp4 Miliar untuk Sarana PAUD

by Rina Wijayanti
Agustus 6, 2026
Sesi diskusi dan workshop pengembangan diri dalam acara BISA Future Fest 2026 di Jakarta
Pendidikan

Salam Setara Dorong Pendampingan Pelajar untuk Perluas Akses Kuliah

by Rizky Pratama
Agustus 5, 2026
Next Post

Daftar 7 Instansi Kementerian ASN bagi Lulusan S1 Pendidikan Matematika, Cuma Guru Doang?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren