Kriteria PNS Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas yang Diberhentikan Secara Hormat dan Diberi Hak Kepegawaian Sesuai Ketentuan
Inilah kriteria khusus bagi PNS meninggal dunia saat menjalankan tugas yang mendapatkan hak kepegawaian serta diberhentikan secara hormat.