Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kriteria PNS Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas yang Diberhentikan Secara Hormat dan Diberi Hak Kepegawaian Sesuai Ketentuan

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – PNS meninggal dunia saat menjalankan tugas disebut TEWAS. Jika memenuhi kriteria tertentu, maka akan diberhentikan secara hormat dan mendapat hak kepegawaiannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyebutan TEWAS diberikan karena syarat, mekanisme, dan ketentuan hak kepegawaiannya berbeda dengan status PNS meninggal biasa.

Dikutip BeritaTren.com dari akun IG bkngoidofficial pada Senin, 5 Agustus 2024, berikut kriterianya:

Baca Juga: Alur Lengkap Pendaftaran CPNS yang Wajib Diketahui Calon Pendaftar CPNS 2024

  • Meninggal dunia saat menjalankan tugas dan kewajibannya
  • Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari anasir tersebut saat menjalankan tugas dan kewajibannya
  • Meninggal dunia akibat dari cacat yang dideritanya karena kecelakaan kerja

Baca Juga: Tips Penting yang Wajib Diketahui Pendaftar CPNS agar Lolos Seleksi Administrasi

PNS yang meninggal dunia dengan kriteria di atas, tidak hanya diberhentikan secara hormat saja, tetapi juga akan mendapatkan hak kepegawaian sebagai berikut:

  • Kenaikan Pangkat Anumerta satu tingkat lebih tinggi
  • Apabila masih berstatus CPNS, maka diangkat menjadi PNS dan mendapat pangkat setingkat lebih tinggi
  • Apabila PNS telah berkeluarga, kepada janda/ duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian

Baca Juga: Apa yang Didapatkan PNS Apabila Meninggal Dunia dari PT Taspen? Keluarga Mesti Tahu

  • Apabila PNS tidak berkeluarga, kepada orang tuanya akan diberikan hak kepegawaian
  • Untuk bisa mendapatkan hak tersebut, harus dibuktikan dengan beberapa kelengkapan penetapan TEWAS, seperti SK CPNS/PNS, laporan kronologi kejadian, dan lain sebagainya.***
Tags: diberhentikan secara hormathak kepegawaianMeninggal Duniamenjalankan tugasPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Kelengkapan Penetapan TEWAS bagi PNS yang Meninggal Dunia dalam Tugas

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren