Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kelengkapan Penetapan TEWAS bagi PNS yang Meninggal Dunia dalam Tugas

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – PNS meninggal dunia dalam tugas akan diberi hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak kepegawaian tersebut bisa didapatkan jika persyaratan penetapan TEWAS telah lengkap.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai informasi, disebut TEWAS karena untuk membedakan dengan status PNS meninggal biasa.

Baca Juga: Kriteria PNS Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas yang Diberhentikan Secara Hormat dan Diberi Hak Kepegawaian Sesuai Ketentuan

Dikutip BeritaTren.com dari akun IG bkngoidofficial pada Senin, 5 Agustus 2024, berikut kelengkapan yang dimaksud:

  • SK CPNS/ PNS
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang berisi keterangan detail penyebab kematian
  • Laporan kronologis kejadian oleh Pimpinan Unit Kerja PNS
  • Daftar susunan keluarga, surat/ akta nikah, akta kelahiran anak, surat kejandaan/ kedudaan

Baca Juga: Alur Lengkap Pendaftaran CPNS yang Wajib Diketahui Calon Pendaftar CPNS 2024

  • Surat perintah tugas bagi yang meninggal saat menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik di dalam maupun luar lingkungan kerja
  • Visum yang dikeluarkan oleh dokter, berisi penyebab kematian (bagi yang meninggal karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan)
  • Berita Acara Kepolisian/ Laporan Polisi tentang waktu kejadian, kronologis kejadian, parahak, dan kesimpulan bagi PNS yang meninggal karena kecelakaan

Baca Juga: Pejuang ASN Tak Perlu Khawatir, Pendaftaran CPNS 2024 Disebut-sebut Agustus, Sudah Tahu?

  • Surat Keterangan Dokter tentang diagnosa penyakit akibat kerja, apabila karena menderita penyakit yang diakibatkan waktu bekerja

Pada bagian akhir ketentuan, disebutkan perihal persyaratan lain yang diperlukan. Untuk lebih detailnya, biasanya disesuaikan dengan kebijakan instansi yang ditempati.***

Tags: diberhentikan secara hormathak kepegawaiankelengkapanMeninggal DuniapersyaratanPNS

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Benarkah Daftar CPNS Habis Ratusan Juta? Ini Rincian Biayanya

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren