Follow FansPage
Berita Tren
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kriteria PNS Meninggal Dunia Saat Menjalankan Tugas yang Diberhentikan Secara Hormat dan Diberi Hak Kepegawaian Sesuai Ketentuan

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – PNS meninggal dunia saat menjalankan tugas disebut TEWAS. Jika memenuhi kriteria tertentu, maka akan diberhentikan secara hormat dan mendapat hak kepegawaiannya.

Penyebutan TEWAS diberikan karena syarat, mekanisme, dan ketentuan hak kepegawaiannya berbeda dengan status PNS meninggal biasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip BeritaTren.com dari akun IG bkngoidofficial pada Senin, 5 Agustus 2024, berikut kriterianya:

Baca Juga: Alur Lengkap Pendaftaran CPNS yang Wajib Diketahui Calon Pendaftar CPNS 2024

  • Meninggal dunia saat menjalankan tugas dan kewajibannya
  • Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari anasir tersebut saat menjalankan tugas dan kewajibannya
  • Meninggal dunia akibat dari cacat yang dideritanya karena kecelakaan kerja

Baca Juga: Tips Penting yang Wajib Diketahui Pendaftar CPNS agar Lolos Seleksi Administrasi

PNS yang meninggal dunia dengan kriteria di atas, tidak hanya diberhentikan secara hormat saja, tetapi juga akan mendapatkan hak kepegawaian sebagai berikut:

  • Kenaikan Pangkat Anumerta satu tingkat lebih tinggi
  • Apabila masih berstatus CPNS, maka diangkat menjadi PNS dan mendapat pangkat setingkat lebih tinggi
  • Apabila PNS telah berkeluarga, kepada janda/ duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian

Baca Juga: Apa yang Didapatkan PNS Apabila Meninggal Dunia dari PT Taspen? Keluarga Mesti Tahu

  • Apabila PNS tidak berkeluarga, kepada orang tuanya akan diberikan hak kepegawaian
  • Untuk bisa mendapatkan hak tersebut, harus dibuktikan dengan beberapa kelengkapan penetapan TEWAS, seperti SK CPNS/PNS, laporan kronologi kejadian, dan lain sebagainya.***
Tags: diberhentikan secara hormathak kepegawaianMeninggal Duniamenjalankan tugasPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Kelengkapan Penetapan TEWAS bagi PNS yang Meninggal Dunia dalam Tugas

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren