BERITA TREN – PNS meninggal dunia saat menjalankan tugas disebut TEWAS. Jika memenuhi kriteria tertentu, maka akan diberhentikan secara hormat dan mendapat hak kepegawaiannya.
Penyebutan TEWAS diberikan karena syarat, mekanisme, dan ketentuan hak kepegawaiannya berbeda dengan status PNS meninggal biasa.
Dikutip BeritaTren.com dari akun IG bkngoidofficial pada Senin, 5 Agustus 2024, berikut kriterianya:
Baca Juga: Alur Lengkap Pendaftaran CPNS yang Wajib Diketahui Calon Pendaftar CPNS 2024
- Meninggal dunia saat menjalankan tugas dan kewajibannya
- Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari anasir tersebut saat menjalankan tugas dan kewajibannya
- Meninggal dunia akibat dari cacat yang dideritanya karena kecelakaan kerja
Baca Juga: Tips Penting yang Wajib Diketahui Pendaftar CPNS agar Lolos Seleksi Administrasi
PNS yang meninggal dunia dengan kriteria di atas, tidak hanya diberhentikan secara hormat saja, tetapi juga akan mendapatkan hak kepegawaian sebagai berikut:
- Kenaikan Pangkat Anumerta satu tingkat lebih tinggi
- Apabila masih berstatus CPNS, maka diangkat menjadi PNS dan mendapat pangkat setingkat lebih tinggi
- Apabila PNS telah berkeluarga, kepada janda/ duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian
Baca Juga: Apa yang Didapatkan PNS Apabila Meninggal Dunia dari PT Taspen? Keluarga Mesti Tahu
- Apabila PNS tidak berkeluarga, kepada orang tuanya akan diberikan hak kepegawaian
- Untuk bisa mendapatkan hak tersebut, harus dibuktikan dengan beberapa kelengkapan penetapan TEWAS, seperti SK CPNS/PNS, laporan kronologi kejadian, dan lain sebagainya.***