BERITA TREN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi meniadakan kebijakan ganjil genap pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024.
Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada periode tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional, termasuk Natal, telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada tanggal 25 dan 26 Desember yang bertepatan dengan libur nasional,” ungkap Syafrin dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (24/12/2024).
Jadwal Ganjil Genap di Akhir Tahun
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, kebijakan ganjil genap akan kembali diterapkan pada tanggal 27, 30, dan 31 Desember 2024.
Namun, khusus pada malam Tahun Baru 31 Desember, kebijakan ini akan diberlakukan secara situasional.
“Pada 31 Desember, ganjil genap diberlakukan secara tentatif mengingat akan ada persiapan panggung dan penutupan jalan di beberapa area, terutama kawasan Sudirman-Thamrin,” jelas Syafrin.
Sementara itu, pada tanggal 1 Januari 2025, kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru.
Persiapan Tahun Baru oleh Pemprov DKI
Sebagai bagian dari persiapan menyambut Tahun Baru 2025, Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai acara di titik strategis, termasuk di kawasan Sudirman-Thamrin.
Proses persiapan, seperti pemasangan panggung dan peralatan, akan dimulai sejak pagi hingga sore hari pada 31 Desember 2024.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran acara di pusat-pusat perayaan.
Penyesuaian ganjil genap adalah langkah yang kami ambil untuk mendukung kenyamanan warga,” tambah Syafrin.
Imbauan bagi Pengguna Kendaraan
Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum, terutama pada malam Tahun Baru, guna mengurangi kemacetan di pusat-pusat keramaian
Warga juga diharapkan mematuhi jadwal ganjil genap selama periode akhir tahun dan merencanakan perjalanan dengan bijak.
Dengan penyesuaian kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan nyaman tanpa hambatan lalu lintas yang berarti.
***