Ketentuan PNS Meninggal Dunia yang Diberhentikan dengan Hormat dan Diberi Hak Pensiun
PNS aktif yang meninggal dunia akan diberhentikan dengan hormat serta mendapatkan haknya jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PNS aktif yang meninggal dunia akan diberhentikan dengan hormat serta mendapatkan haknya jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
© 2024 Berita Tren
© 2024 Berita Tren