Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ketentuan PNS Meninggal Dunia yang Diberhentikan dengan Hormat dan Diberi Hak Pensiun

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pada postingan @bkngoidofficial, diperinci ketentuan perihal PNS meninggal dunia yang diberhentikan dengan hormat dan diberi hak pensiun.

Dipantau BeritaTren.com dari akun IG @bkngoidofficial pada Minggu, 4 Agustus 2024, postingan tersebut diberi keterangan, PNS meninggal dunia diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun dalam hal:

  • Tidak dalam dan karena menjalankan tugas
  • Sedang menjalani masa uang tunggu

Baca Juga: Dibalik Seragam: Apa Saja Tunjangan yang Membuat PNS Sejahtera?

  • Pada waktu menjalani Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN)
  • Tidak dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas
  • Bukan karena perbuatan anasir atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir.

Pada keterangan berikutnya, diperinci lagi ketentuan penguat. Di bawah ini penjelasannya:

Baca Juga: BKN Jelaskan Hak Kepegawaian bagi PNS Aktif yang Meninggal Dunia

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Harus sesuai kriteria syarat dan ketentuan hak pensiun PNS yang dapat diperoleh PNS meninggal dunia dalam peraturan BKN 3/2020
  • PNS aktif (belum mencapai usia minimal pensiun) yang terkena dampak perampingan organisasi
  • Penyebab meninggal dunia yang tidak berkaitan dengan profesinya dan/atau jabatannya.

Baca Juga: Warga TikTok Ungkap Keterkejutannya Setelah Melihat Hasil Cetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN

Ketentuan-ketentuan yang disebutkan sudah disesuaikan dengan aturan yang saat ini sedang berlaku.***

Tags: hak pensiunJabatannyaMeninggalPNSSesuai kriteria

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Aturan Jam Kerja ASN 2024 Beri Kenyamanyan para Pegawai Negeri, Ketentuannya Seperti Apa?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren