Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Aturan Jam Kerja ASN 2024 Beri Kenyamanyan para Pegawai Negeri, Ketentuannya Seperti Apa?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Aturan jam kerja ASN 2024 dipastikan memberi kenyamanan bagi para abdi negara.

Di tengah maraknya aturan jam kerja fleksibelitas serta sudah menjadi normal bekerja di mana saja bagaimana dengan ASN terutama PNS?

Mengingat meski pekerjaan telah bisa dilakukan di mana saja, seorang ASN PNS tentu lah memeliki aturannya tersendiri.

Baca Juga: Ketentuan PNS Meninggal Dunia yang Diberhentikan dengan Hormat dan Diberi Hak Pensiun

Menengenai hal ini sempat ada wacana fleksibelitas baik dari lokasi maupun jam kerja.

Terkait peraturan jam kerja ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang memungkinkan pegawai negeri dapat menerapkan fleksibilitas baik secara lokasi maupun waktu kerja.

Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024, untuk jam kerja seorang ASN tak lagi delapan jam seperti sebelumnya.

Baca Juga: Catat! Ini 14 Kesalahan yang Sering Menyebabkan Pendaftar Gagal dalam Seleksi Administrasi CPNS

Ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Salah satunya caranya adalah dengan mengubah jam masuk menjadi lebih cepat.

Dimana kini jam masuk adalah pukul 7.30 dengan waktu pulang adalah 16.00. Diharapkan tak ada lagi waktu terbuang.

Jam kerja ini pula yang nantinya menjadikan seorang ASN bisa lebih memperhitungkan waktu dan pekerjaan yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Nonton Gimai Seikatsu Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu: Cek Disini untuk Link Resminya!

Tentunya selain jam kerja juga diatur mengnai jam istrihat. Wakut 60 menit ditetapkan paling ideal sebagai waktu rehat pada hari biasa Jumat-Kamis.

Sementara di hari Jumat menjadi 90 menit mengingat ada pegawai yang melaksanakan ibadah sholat jumat.

Sekali lagi bahwa penetapan aturan ini guna menjadikan ASN di manapun menjadi lebih maksimal dalam bekerja.

Itulah aturan mengenai jam kerja ASN yang dinilai memberikan kenyamanan dan tingkatkan ekekftifitas. ***

Advertisement. Scroll to continue reading.

 

 

 

Tags: ASNAturanJam KerjakenyamananPeraturan Presiden

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Harus Cepat! Nasib Jutaan Non ASN di Tanah Air Bergantung Regulasi RPP, Menpan RB Beri Arahan

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren