Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ketentuan PNS Meninggal Dunia yang Diberhentikan dengan Hormat dan Diberi Hak Pensiun

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pada postingan @bkngoidofficial, diperinci ketentuan perihal PNS meninggal dunia yang diberhentikan dengan hormat dan diberi hak pensiun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dipantau BeritaTren.com dari akun IG @bkngoidofficial pada Minggu, 4 Agustus 2024, postingan tersebut diberi keterangan, PNS meninggal dunia diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun dalam hal:

  • Tidak dalam dan karena menjalankan tugas
  • Sedang menjalani masa uang tunggu

Baca Juga: Dibalik Seragam: Apa Saja Tunjangan yang Membuat PNS Sejahtera?

  • Pada waktu menjalani Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN)
  • Tidak dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas
  • Bukan karena perbuatan anasir atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir.

Pada keterangan berikutnya, diperinci lagi ketentuan penguat. Di bawah ini penjelasannya:

Baca Juga: BKN Jelaskan Hak Kepegawaian bagi PNS Aktif yang Meninggal Dunia

  • Harus sesuai kriteria syarat dan ketentuan hak pensiun PNS yang dapat diperoleh PNS meninggal dunia dalam peraturan BKN 3/2020
  • PNS aktif (belum mencapai usia minimal pensiun) yang terkena dampak perampingan organisasi
  • Penyebab meninggal dunia yang tidak berkaitan dengan profesinya dan/atau jabatannya.

Baca Juga: Warga TikTok Ungkap Keterkejutannya Setelah Melihat Hasil Cetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN

Ketentuan-ketentuan yang disebutkan sudah disesuaikan dengan aturan yang saat ini sedang berlaku.***

Tags: hak pensiunJabatannyaMeninggalPNSSesuai kriteria

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Aturan Jam Kerja ASN 2024 Beri Kenyamanyan para Pegawai Negeri, Ketentuannya Seperti Apa?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren