BERITA TREN – Pada postingan @bkngoidofficial, diperinci ketentuan perihal PNS meninggal dunia yang diberhentikan dengan hormat dan diberi hak pensiun.
Advertisement. Scroll to continue reading.
Dipantau BeritaTren.com dari akun IG @bkngoidofficial pada Minggu, 4 Agustus 2024, postingan tersebut diberi keterangan, PNS meninggal dunia diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun dalam hal:
- Tidak dalam dan karena menjalankan tugas
- Sedang menjalani masa uang tunggu
Baca Juga: Dibalik Seragam: Apa Saja Tunjangan yang Membuat PNS Sejahtera?
- Pada waktu menjalani Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN)
- Tidak dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas
- Bukan karena perbuatan anasir atau bukan sebagai akibat tindakan terhadap anasir.
Pada keterangan berikutnya, diperinci lagi ketentuan penguat. Di bawah ini penjelasannya:
Baca Juga: BKN Jelaskan Hak Kepegawaian bagi PNS Aktif yang Meninggal Dunia
- Harus sesuai kriteria syarat dan ketentuan hak pensiun PNS yang dapat diperoleh PNS meninggal dunia dalam peraturan BKN 3/2020
- PNS aktif (belum mencapai usia minimal pensiun) yang terkena dampak perampingan organisasi
- Penyebab meninggal dunia yang tidak berkaitan dengan profesinya dan/atau jabatannya.
Ketentuan-ketentuan yang disebutkan sudah disesuaikan dengan aturan yang saat ini sedang berlaku.***