BERITA TREN – Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di wilayah DKI Jakarta tidak akan diberlakukan pada hari ini, Senin (18/8/2025).
Peniadaan aturan ini seiring dengan ditetapkannya hari ini sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa peniadaan sistem ganjil genap tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh ruas jalan di Ibu Kota yang biasanya menerapkan aturan ini akan bebas dilintasi oleh semua kendaraan, tanpa terkecuali nomor pelatnya.
Baca Juga: Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu
Informasi mengenai ditiadakannya aturan ganjil genap Jakarta hari ini 18 Agustus 2025 menjadi penting bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah, agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Keputusan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap saat hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur secara resmi.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut, disebutkan secara jelas bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!
Karena 18 Agustus 2025 merupakan bagian dari rangkaian libur nasional yang ditetapkan pemerintah, maka aturan tersebut tidak berlaku.
Dengan demikian, para pengendara mobil dengan nomor polisi ganjil maupun genap dapat melintasi kawasan yang termasuk dalam zona ganjil genap tanpa perlu khawatir akan dikenakan sanksi tilang.
Kebijakan ganjil genap Jakarta hari ini 18 Agustus 2025 secara resmi tidak diberlakukan oleh pihak berwenang.
Perlu dicatat bahwa sistem ganjil genap akan kembali normal dan diberlakukan seperti biasa pada hari berikutnya, yaitu Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca Juga: Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat
Pengguna jalan diimbau untuk kembali menyesuaikan nomor polisi kendaraannya dengan tanggal saat akan melintasi ruas jalan yang terkena kebijakan tersebut.
***







