BERITA TREN – Bekerja sebagai seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, termasuk salah satu profesi yang banyak diminati.
Menjadi guru dengan status PNS dan PPPK dipercaya dapat menjamin kondisi keuangan.
Bagaimana tidak, guru PNS dan PPPK setiap bulannya akan menerima gaji pokok yang terbilang cukup besar.
Baca Juga: Pelamar CASN 2024 Harus Tahu, Inilah 6 Prinsip Pengadaan Pegawai ASN yang Salah Satunya Transparan
Selain gaji pokok, guru PNS dan PPPK juga menerima sejumlah tunjangan.
Seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan sertifikasi dan uang makan.
Tentunya hal tersebut menjadi daya tarik sendiri bagi masyarakat untuk berbondong-bondong memilih profesi guru PNS dan PPPK ini.
Pemberian gaji pokok dan tunjangan sertifikasi merupakan salah bentuk penyejahteraan guru PNS dan PPPK oleh pemerintah.
Adapun besaran nominal tunjangan sertifikasi guru PNS ini tergantung pada pangkat dan golongannya.
Berbeda dengan PPPK, mereka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang nominalnya sudah ditetapkan.
Baca Juga: Berapa Umur Daftar CPNS KemenPUPR 2024? Simak Informasi Lengkapnya, Jangan Sampai Terlewat
Lantas berapakah besaran nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK tersebut?
Dirangkum BERITA TREN dari akun TikTok jadipns.id, inilah besar tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK.
1. Tunjangan sertifikasi PNS sebesar 1 kali gaji pokok sesuai golongan.
2. Tunjangan sertifikasi guru PPPK sebesar Rp2.966.500.
Itu tadi informasi seputar tunjangan sertifikasi guru baik PNS maupun PPPK dengan nominalnya. ***