Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cair Bulan Desember! Insentif Guru SD Rp1,8 Juta, Cek 7 Syarat Penting Agar Tidak Ketinggalan

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Insentif guru SD akan segera dicairkan pada bulan Desember mendatang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.

Insentif guru SD ini diberikan di luar gaji pokok dengan jumlah mencapai Rp1,8 juta.

Meski begitu, tidak semua guru SD bisa menerima insentif tersebut, karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

guruBaca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Dapat Uang Tambahan Rp300 Ribu per Bulan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Kriteria Guru SD yang Akan Mendapatkan Insentif

Pencairan insentif ini dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya, dan Desember merupakan pencairan tahap kedua.

Aturan mengenai penerima insentif ini tertuang dalam Persesjen Kemdikbudristek nomor 9 tahun 2024.

Dalam peraturan itu ditetapk tujuh kriteria guru yang berhak mendapatkannya:

Baca Juga: Mau Daftar PPPK 2024? Pelamar PPPK Guru di Tahap 2 Wajib Tahu Timeline Penting Ini

1. Belum memiliki sertifikat pendidik

Guru SD yang belum memperoleh sertifikat pendidik tetap berpeluang mendapatkan insentif khusus ini.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1

Pendidikan formal menjadi salah satu syarat utama, memastikan guru memiliki dasar kompetensi yang memadai.

Baca Juga: Sistem Ujian Seleksi PPPK Guru 2024 CAT atau Non CAT? Pahami Pembobotan Soalnya

3. Memiliki NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh penerima insentif.

4. Memenuhi beban mengajar sesuai aturan

Guru yang menjalankan tugas mengajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat masuk dalam daftar penerima.

Baca Juga: Rincian Soal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Apa Saja? Cek di Sini Penjelasannya

5. Terdata dalam Dapodik

Data Pokok Pendidikan menjadi basis administrasi utama dalam menentukan kelayakan penerima.

6. Bukan berstatus ASN

Insentif ini hanya diberikan kepada guru yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi Tahap 2? Mekanisme Ujian dan Waktu Pengerjaan Seleksi PPPK Guru 2024

7. Mengabdi minimal 17 tahun

Masa kerja yang cukup lama, yakni minimal 17 tahun, menjadi salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi guru.

Pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para guru dalam mendidik dan berkontribusi terhadap pendidikan di Indonesia.

Dengan adanya dukungan finansial ini, para guru dapat lebih fokus menjalankan perannya tanpa harus terlalu terbebani oleh kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! DPR dan Kementerian Terkait Setujui Tunjangan Guru Honorer Rp2 Juta, Ini Kabar Baik!

Melalui program ini, insentif guru SD menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan apresiasi nyata kepada mereka yang telah berdedikasi.***

Tags: gajiguruinsentifSD

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

606 Ribu Guru Akan Terima Tunjangan Sertifikasi Guru Rp2 Juta di Tahun 2025, Begini Cara Mendapatkannya!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren