BERITA TREN – Seleksi CPNS dan PPPK 2024 semakin ketat dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 6 Tahun 2024, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPAN RB) Nomor 320 Tahun 2024, kualifikasi pendidikan calon pelamar menjadi lebih selektif.
Aturan baru ini menetapkan bahwa seleksi CPNS dan PPPK 2024 tidak semua lulusan SMA atau perguruan tinggi akan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.
Baca Juga: Dibuka 20 Agustus Pendaftarannya, Formasi CPNS 2024 Terbilang Banyak, Jumlahnya Lebih dari 200 Ribu?
PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur bahwa pelamar harus memenuhi berbagai persyaratan.
Salah satunya adalah memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pelamar dengan kualifikasi yang relevan dan memadai yang dapat melanjutkan proses seleksi.
Lebih lanjut, KEPMENPAN RB Nomor 320 Tahun 2024 mempertegas persyaratan terkait ijazah.
Bagi lulusan SMA atau sederajat, ijazah harus terdaftar di kementerian yang berwenang dalam bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Alternatifnya, ijazah juga harus terdaftar di kementerian yang mengurus bidang agama.
Apabila ijazah tersebut tidak terdaftar di kementerian terkait, pelamar tidak akan dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Sementara itu, bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, ijazah yang dimiliki harus berasal dari perguruan tinggi atau program studi yang telah terakreditasi.
Akreditasi tersebut harus diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga akreditasi yang relevan.
Baca Juga: Dipastikan! 20 Agustus 2024 Pendaftaran CPNS Dibuka BRIN Langsung Buka 500 Formasi
Jika ijazah atau program studi tidak memiliki akreditasi yang sah pada saat kelulusan, pelamar juga tidak akan lolos dalam seleksi.
Penerapan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas aparatur sipil negara yang akan bertugas di berbagai instansi pemerintah.
Dengan ketentuan baru ini, pemerintah berharap dapat menyaring pelamar yang benar-benar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan berkualitas.
Baca Juga: Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2024, Pemerintah Tetapkan 2 Tujuan Pengadaan ASN, Apa Saja?
Bagi calon pelamar, penting untuk memastikan bahwa ijazah dan akreditasi pendidikan mereka memenuhi persyaratan sebelum mendaftar.
Hal ini menjadi langkah penting agar dapat berpartisipasi dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024 dan meningkatkan peluang untuk diterima.***