Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tak Disangka, Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Ternyata Secepat Ini. Ada yang Sampai 65 Tahun!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Presiden Jokowi telah menetapkan aturan terkait usia pensiun PNS Jabatan Fungsional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Pensiun adalah hal yang pasti akan dialami oleh setiap PNS, termasuk mereka yang berada dalam jabatan fungsional.

Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan mengenai usia pensiun PNS Jabatan Fungsional, baik saat mengakhiri masa kerja dan memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Bikin Melongo! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Akan Diterima Bulan September Ini, Nilainya Fantastis!

Ketika seorang PNS telah mencapai usia yang ditetapkan, mereka harus bersiap untuk berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, usia pensiun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional dibedakan menjadi dua kategori utama: jabatan fungsional ahli dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan Fungsional Ahli

PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli memiliki batas usia pensiun yang bervariasi tergantung pada tingkat jabatannya.

Baca Juga: Makin Makmur! PNS Diguyur Jaminan Sosial atau Jamsos, Apa Saja Bentuknya?

Berikut adalah rincian usia pensiun untuk masing-masing tingkat jabatan fungsional ahli:

  • Ahli Pertama: PNS dengan jabatan ahli pertama akan pensiun ketika mencapai usia 58 tahun.
  • Ahli Muda: PNS dengan jabatan ahli muda juga akan pensiun pada usia 58 tahun.
  • Ahli Madya: Untuk jabatan ahli madya, usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun.
  • Ahli Utama: PNS yang menduduki jabatan ahli utama akan memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun.

Jabatan Fungsional Keterampilan

Sama halnya dengan jabatan fungsional ahli, PNS yang berada dalam jabatan fungsional keterampilan juga memiliki batas usia pensiun yang telah ditentukan berdasarkan tingkat jabatannya.

Baca Juga: Sudah Pasti Ada Kenaikan Gaji Tahun 2024 untuk PNS, Inilah 4 Profesi Prioritas, Berapa Kenaikannya?

Berikut adalah batas usia pensiun untuk masing-masing tingkat jabatan fungsional keterampilan:

  • Pemula: PNS yang menduduki jabatan keterampilan pemula akan pensiun pada usia 58 tahun.
  • Penyelia: Batas usia pensiun untuk jabatan keterampilan penyelia juga ditetapkan pada 58 tahun.
  • Mahir: PNS dengan jabatan keterampilan mahir akan pensiun pada usia 58 tahun.
  • Terampil: Untuk jabatan keterampilan terampil, usia pensiun juga ditetapkan pada 58 tahun.

Dengan demikian, semua PNS yang menduduki jabatan fungsional di Indonesia diharapkan untuk berhenti bekerja setelah mencapai usia yang telah ditentukan sesuai dengan jabatan mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa proses regenerasi dan pergantian tenaga kerja di lingkungan PNS dapat berlangsung secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: PNS Diberhentikan Sementara Alasannya Terungkap, Muncul di UU ASN 2023, Ternyata Penyebabnya….

Peraturan usia pensiun PNS Jabatan Fungsional ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik melalui pembaruan dan penyegaran tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.***

Tags: fungsionaljabatanPensiunPNSUsia

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Proses Otentikasi Pensiun PNS: Begini Cara Mudah Agar Gaji Tetap Lancar Meski Tidak Bisa Hadir!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren