Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bikin Melongo! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Akan Diterima Bulan September Ini, Nilainya Fantastis!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Setiap tanggal 1, gaji dan tunjangan PNS akan ditransfer langsung ke rekening mereka.

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing, serta perhitungan lain yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tidak heran jika jumlah gaji dan tunjangan PNS dapat mencapai angka yang cukup besar setiap bulannya.

Baca Juga: Makin Makmur! PNS Diguyur Jaminan Sosial atau Jamsos, Apa Saja Bentuknya?

Gaji dan Tunjangan PNS yang Akan Diterima Setiap Bulannya

Beberapa tunjangan yang diterima oleh PNS antara lain:

1. Tunjangan Anak

PNS yang memiliki anak berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Sudah Pasti Ada Kenaikan Gaji Tahun 2024 untuk PNS, Inilah 4 Profesi Prioritas, Berapa Kenaikannya?

Tunjangan ini diberikan hingga anak berusia 21 tahun, atau lebih cepat jika anak tersebut menikah atau sudah bekerja.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok PNS yang sudah menikah.

3. Tunjangan Makan

Baca Juga: PNS Diberhentikan Sementara Alasannya Terungkap, Muncul di UU ASN 2023, Ternyata Penyebabnya….

Tunjangan makan yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongan PNS:

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Baca Juga: Ingin Mutasi ke Daerah Pasangan Bekerja? PNS yang Sudah Menikah Wajib Tahu Syaratnya, BKN Bilang….

4. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan ini diberikan berdasarkan eselon jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Eselon VA: Rp 360.000
  • Eselon IV B: Rp 490.000
  • Eselon IVA: Rp 540.000
  • Eselon III A: Rp 1.260.000
  • Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan Kinerja

Baca Juga: Apakah Bisa untuk Daftar PNS? 7 Syarat Pendaftaran ASN PPPK, Salah satunya bukan Anggota Parpol

Tunjangan ini diberikan sesuai dengan hasil evaluasi kinerja PNS, berdasarkan capaian prestasi yang telah diraih.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum yang diberikan per bulan juga berbeda-beda berdasarkan golongan:

  • Golongan IV: Rp 190.000
  • Golongan III: Rp 185.000
  • Golongan II: Rp 180.000
  • Golongan I: Rp 175.000

Baca Juga: Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Pada Pengadaan PNS 2024, Siapa Saja yang Berhak?

Selain tunjangan, PNS juga menerima gaji pokok yang besarnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan yang akan dicairkan pada bulan September mendatang:

1. Golongan I

  • I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Baca Juga: Sesuai Undang-Undang! 3 Tugas Penting ASN, PNS ataupun PPPK Wajib Jalani dengan Tanggung Jawab

2. Golongan II

  • II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II d: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

3. Golongan III

  • III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Baca Juga: Sah! Batas Usia Pensiun PNS UU ASN Tahun 2023, Jabatan Non Manajerial di Usia….

4. Golongan IV

  • IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dari rincian di atas, dapat dilihat bahwa gaji dan tunjangan PNS setiap bulan memiliki nilai yang cukup menggiurkan, terutama bagi mereka yang berada pada golongan dan eselon yang lebih tinggi.***

Tags: gajiPNSTunjangan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Tak Disangka, Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Ternyata Secepat Ini. Ada yang Sampai 65 Tahun!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren