BERITA TREN – Setiap tanggal 1, gaji dan tunjangan PNS akan ditransfer langsung ke rekening mereka.
Gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing, serta perhitungan lain yang berlaku.
Tidak heran jika jumlah gaji dan tunjangan PNS dapat mencapai angka yang cukup besar setiap bulannya.
Baca Juga: Makin Makmur! PNS Diguyur Jaminan Sosial atau Jamsos, Apa Saja Bentuknya?
Gaji dan Tunjangan PNS yang Akan Diterima Setiap Bulannya
Beberapa tunjangan yang diterima oleh PNS antara lain:
1. Tunjangan Anak
PNS yang memiliki anak berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: Sudah Pasti Ada Kenaikan Gaji Tahun 2024 untuk PNS, Inilah 4 Profesi Prioritas, Berapa Kenaikannya?
Tunjangan ini diberikan hingga anak berusia 21 tahun, atau lebih cepat jika anak tersebut menikah atau sudah bekerja.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok PNS yang sudah menikah.
3. Tunjangan Makan
Baca Juga: PNS Diberhentikan Sementara Alasannya Terungkap, Muncul di UU ASN 2023, Ternyata Penyebabnya….
Tunjangan makan yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongan PNS:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Baca Juga: Ingin Mutasi ke Daerah Pasangan Bekerja? PNS yang Sudah Menikah Wajib Tahu Syaratnya, BKN Bilang….
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini diberikan berdasarkan eselon jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IV B: Rp 490.000
- Eselon IVA: Rp 540.000
- Eselon III A: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
5. Tunjangan Kinerja
Baca Juga: Apakah Bisa untuk Daftar PNS? 7 Syarat Pendaftaran ASN PPPK, Salah satunya bukan Anggota Parpol
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan hasil evaluasi kinerja PNS, berdasarkan capaian prestasi yang telah diraih.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum yang diberikan per bulan juga berbeda-beda berdasarkan golongan:
- Golongan IV: Rp 190.000
- Golongan III: Rp 185.000
- Golongan II: Rp 180.000
- Golongan I: Rp 175.000
Baca Juga: Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Pada Pengadaan PNS 2024, Siapa Saja yang Berhak?
Selain tunjangan, PNS juga menerima gaji pokok yang besarnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan yang akan dicairkan pada bulan September mendatang:
1. Golongan I
- I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Baca Juga: Sesuai Undang-Undang! 3 Tugas Penting ASN, PNS ataupun PPPK Wajib Jalani dengan Tanggung Jawab
2. Golongan II
- II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II d: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
3. Golongan III
- III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca Juga: Sah! Batas Usia Pensiun PNS UU ASN Tahun 2023, Jabatan Non Manajerial di Usia….
4. Golongan IV
- IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dari rincian di atas, dapat dilihat bahwa gaji dan tunjangan PNS setiap bulan memiliki nilai yang cukup menggiurkan, terutama bagi mereka yang berada pada golongan dan eselon yang lebih tinggi.***