Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ingin Mutasi ke Daerah Pasangan Bekerja? PNS yang Sudah Menikah Wajib Tahu Syaratnya, BKN Bilang….

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Bagi yang sudah menikah dan sama-sama PNS, inilah syarat mutasi.

Menjadi pegawai negeri PNS adalah impian banyak orang karena masa depan terjamin.

Namun ada salah satu hal yang harus dipahami bahwa menjadi PNS artinya terikat pada ketentuan berlaku.

Baca Juga: Apakah Bisa untuk Daftar PNS? 7 Syarat Pendaftaran ASN PPPK, Salah satunya bukan Anggota Parpol

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti misalnya bersedia ditempatkan di mana saja.

Selain itu ada juga aturan tentang mutasi yang tak bisa sembarangan.

Sering dijumpai persamalahan pasangan suami-istri yang sama-sama PNS lalu kemudian penempatannya berbeda.

Baca Juga: Nonton Maougun Saikyou no Majutsushi wa Ningen datta Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu Samehadaku dan Oploverz

Tentu sebagai pasangan ingin berada di daerah sama. Apakah bisa demikian?

Peluang untuk satu daerah dengan pasangan baik itu suami ataupun istri hal yang memungkinkan.

Namun ada aturan dan ketentuan yang harus dipahami.

Baca Juga: Sebelum Mendaftar CPNS 2024, Ketahui 3 Lawan Terberat yang Dihadapi Peserta CPNS

Menjawab pertanyaan salah seorang netizen, untuk bisa mutasi dengan alasan ingin satu daerah dengan pasangan, maka keharusan lolos butuh dari instansi asal dan instansi yang ingin dituju.

Selain itu sudah mengabdi sesuai dengan surat pernyataan yang ditanda tangani.

Baca Juga: TAK PANDANG BULU! PNS juga Bisa Dihukum jika Terbukti Bersalah, Inilah 3 Jenis Hukumannya

Dimana masa pengabdian adalah minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS. ***

Tags: MenikahmutasiPNSsyarat

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

PNS Diberhentikan Sementara Alasannya Terungkap, Muncul di UU ASN 2023, Ternyata Penyebabnya....

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren