Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ingin Mutasi ke Daerah Pasangan Bekerja? PNS yang Sudah Menikah Wajib Tahu Syaratnya, BKN Bilang….

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Bagi yang sudah menikah dan sama-sama PNS, inilah syarat mutasi.

Menjadi pegawai negeri PNS adalah impian banyak orang karena masa depan terjamin.

Namun ada salah satu hal yang harus dipahami bahwa menjadi PNS artinya terikat pada ketentuan berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Apakah Bisa untuk Daftar PNS? 7 Syarat Pendaftaran ASN PPPK, Salah satunya bukan Anggota Parpol

Seperti misalnya bersedia ditempatkan di mana saja.

Selain itu ada juga aturan tentang mutasi yang tak bisa sembarangan.

Sering dijumpai persamalahan pasangan suami-istri yang sama-sama PNS lalu kemudian penempatannya berbeda.

Baca Juga: Nonton Maougun Saikyou no Majutsushi wa Ningen datta Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu Samehadaku dan Oploverz

Tentu sebagai pasangan ingin berada di daerah sama. Apakah bisa demikian?

Peluang untuk satu daerah dengan pasangan baik itu suami ataupun istri hal yang memungkinkan.

Namun ada aturan dan ketentuan yang harus dipahami.

Baca Juga: Sebelum Mendaftar CPNS 2024, Ketahui 3 Lawan Terberat yang Dihadapi Peserta CPNS

Menjawab pertanyaan salah seorang netizen, untuk bisa mutasi dengan alasan ingin satu daerah dengan pasangan, maka keharusan lolos butuh dari instansi asal dan instansi yang ingin dituju.

Selain itu sudah mengabdi sesuai dengan surat pernyataan yang ditanda tangani.

Baca Juga: TAK PANDANG BULU! PNS juga Bisa Dihukum jika Terbukti Bersalah, Inilah 3 Jenis Hukumannya

Dimana masa pengabdian adalah minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS. ***

Tags: MenikahmutasiPNSsyarat

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

PNS Diberhentikan Sementara Alasannya Terungkap, Muncul di UU ASN 2023, Ternyata Penyebabnya....

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren