BERITA TREN – PNS sebagai bagian dari warga negera tentunya sama di mata hukum.
Artinya jika memang terbukti bersalah, PNS harus menerima hukuman yang setimpal.
Hukuman ini selain sebagai ganjaran juga guna memberi efek jera.
Baca Juga: Kabar Baik buat Tenaga Pengajar, Kemenpan RB Pastikan Pemenuhan Guru ASN, Presentasenya?
Hukuman mengenai PNS yang bersalah ini sudah diatur dan tertertera dalam peraturan pemerintah.
Peraturan yang dimaksud yakni PP nomor 53 tahun 2010.
Pada pasal 6 PNS yang bermasalah dengan hukum atau dengan kata lain melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 SMA MA Halaman 19, Activity 4 The Blogging Algorithm Works
Pada PP nomor 53 dijelaskan pula mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dikenai ke PNS.
Adapun terkait hukuman disiplin dijabarkan dalam pasal 7. Isinya sebagai berikut:
1. Hukuman disiplin ringan
2. Hukuman disilin sedang
3. Hukuman disiplin berat
Dalam tingkat paling rendah, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, terguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sebauh hukuman disiplin yang diterima PNS salah satunya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala.
Baca Juga: Apa Peran Nusantara di Tengah Jalur Perdagangan Dunia? Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP MTs Halaman 36
Penundaan gaji berkalan tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
Adapun hukuman disiplin berat bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. ***