Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bikin Melongo! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Akan Diterima Bulan September Ini, Nilainya Fantastis!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Setiap tanggal 1, gaji dan tunjangan PNS akan ditransfer langsung ke rekening mereka.

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing, serta perhitungan lain yang berlaku.

Tidak heran jika jumlah gaji dan tunjangan PNS dapat mencapai angka yang cukup besar setiap bulannya.

Baca Juga: Makin Makmur! PNS Diguyur Jaminan Sosial atau Jamsos, Apa Saja Bentuknya?

Gaji dan Tunjangan PNS yang Akan Diterima Setiap Bulannya

Beberapa tunjangan yang diterima oleh PNS antara lain:

1. Tunjangan Anak

PNS yang memiliki anak berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Sudah Pasti Ada Kenaikan Gaji Tahun 2024 untuk PNS, Inilah 4 Profesi Prioritas, Berapa Kenaikannya?

Tunjangan ini diberikan hingga anak berusia 21 tahun, atau lebih cepat jika anak tersebut menikah atau sudah bekerja.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok PNS yang sudah menikah.

3. Tunjangan Makan

Baca Juga: PNS Diberhentikan Sementara Alasannya Terungkap, Muncul di UU ASN 2023, Ternyata Penyebabnya….

Tunjangan makan yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongan PNS:

  • Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Baca Juga: Ingin Mutasi ke Daerah Pasangan Bekerja? PNS yang Sudah Menikah Wajib Tahu Syaratnya, BKN Bilang….

4. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan ini diberikan berdasarkan eselon jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Eselon VA: Rp 360.000
  • Eselon IV B: Rp 490.000
  • Eselon IVA: Rp 540.000
  • Eselon III A: Rp 1.260.000
  • Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan Kinerja

Baca Juga: Apakah Bisa untuk Daftar PNS? 7 Syarat Pendaftaran ASN PPPK, Salah satunya bukan Anggota Parpol

Tunjangan ini diberikan sesuai dengan hasil evaluasi kinerja PNS, berdasarkan capaian prestasi yang telah diraih.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum yang diberikan per bulan juga berbeda-beda berdasarkan golongan:

  • Golongan IV: Rp 190.000
  • Golongan III: Rp 185.000
  • Golongan II: Rp 180.000
  • Golongan I: Rp 175.000

Baca Juga: Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Pada Pengadaan PNS 2024, Siapa Saja yang Berhak?

Selain tunjangan, PNS juga menerima gaji pokok yang besarnya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan yang akan dicairkan pada bulan September mendatang:

1. Golongan I

  • I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Baca Juga: Sesuai Undang-Undang! 3 Tugas Penting ASN, PNS ataupun PPPK Wajib Jalani dengan Tanggung Jawab

2. Golongan II

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • II d: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

3. Golongan III

  • III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Baca Juga: Sah! Batas Usia Pensiun PNS UU ASN Tahun 2023, Jabatan Non Manajerial di Usia….

4. Golongan IV

  • IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dari rincian di atas, dapat dilihat bahwa gaji dan tunjangan PNS setiap bulan memiliki nilai yang cukup menggiurkan, terutama bagi mereka yang berada pada golongan dan eselon yang lebih tinggi.***

Tags: gajiPNSTunjangan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Tak Disangka, Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Ternyata Secepat Ini. Ada yang Sampai 65 Tahun!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren