Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Taspen Umumkan Ketentuan Soal Asuransi Kematian Suami atau Istri, ini 2 Poin Utamanya yang Harus Diketahui ASN PNS

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Setiap keluarga ASN PNS tentu memiliki hak atas jaminan kesehatan, hari tua, hingga asuransi kematian.

Keluarga ASN PNS yang dimaksud dalam hal ini yaitu suami atau istri.

Baik suami maupun istri dari seorang ASN PNS, keduanya memiliki hak atas asuransi.

Baca Juga: Viral! Momen Karyawan Bank BRI yang Memberikan Layanan dengan Sepenuh Hati kepada Nasabah Disabilitas di Media Sosial, Netizen: The Real Melayani!

Salah satu hal yang menarik dalam asuransi yang ditawarkan oleh Taspen yaitu terkait asuransi kematian dari suami atau istri ASN PNS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ternyata suami atau istri ASN PNS yang meninggal dunia juga bisa mendapatkan asuransi kematian dari Taspen lho.

Namun untuk pencairannya, ASN PNS tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen terlebih dahulu.

Baca Juga: MOHON JANGAN SALAH! 6 Dokumen untuk Diunggah Saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Cek Detailnya!

Asuransi kematian suami atau istri dari PT Taspen ini tidak dapat dicairkan apabila ASN PNS tersebut tidak memenuhi ketentuan yang ada.

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @taspen, berikut dua poin utama terkait ketentuan asuransi kematian suami atau istri ASN PNS.

Asuransi kematian suami atau istri ASN PNS dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Nonton Tasuketsu Fate of the Majority Episode 20 Sub Indo, Pertarungan Besar Dimulai!

1. Suami atau istri harus terdaftar dan tertunjang dalam daftar kepegawaian instansi peserta.

2. Hanya satu manfaat dalam satu bulan takwim penghasilan.

Baca Juga: Fakultas-fakultas di Universitas Binus yang Menjadi Pilihan Pendidikan Berkualitas

Itulah dua poin utama yang harus dipenuhi oleh ASN PNS yang ingin mengajukan asuransi kematian suami atau istrinya.

Namun untuk lebih jelasnya, sebaiknya ASN PNS yang bersangkutan bisa menghubungi PT Taspen agar informasinya lebih valid.***

Tags: Asuransi KematianpencairanPT TaspenSuami Ade Yasin meninggal

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Jelaskan 3 Perbedaan Kitab dan Suhuf? Sama-Sama Firman Allah SWT, Tapi

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren