BERITA TREN – Para pelamar CPNS maupun PPPK, wajib memperhatikan hasil dokumen yang sudah di scan.
Di samping itu, mereka juga harus memperhatikan apakah instansi yang dilamar memperbolehkan atau tidak memperbolehkan pelamar melakukan scan menggunakan aplikasi pada handphone.
Seperti contohnya Pemerintah Kota Jambi tidak memperbolehkan scan menggunakan aplikasi HP.
Baca Juga: Sudah Pasti! Bocoran Link Download Sertifikat SKD CPNS TA 2024, Sudah Unduh?
Namun bagi sebagian instansi mungkin memperbolehkan memindai dokumen dengan aplikasi HP.
terkait informasi tersebut, pelamar CPNS maupun PPPK tentu harus teliti terlebih dahulu.
Tujuannya yaitu agar nantinya dokumen yang discan tidak dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Mengenal Jurusan-Jurusan di SMK Negeri 1 Blora: Pilihan Tepat untuk Masa Depan Gemilang
Adapun ketentuan scan dokumen agar tidak TMS saat melamar CPNS maupun PPPK yaitu sebagai berikut sebagaimana yang dikutip BERITA TREN dari laman Instagram @pppk.idn.
1. Scan menggunakan printer/ fotocopy.
2. Pastikan file dapat dibuka dan tidak rusak.
3. Terbaca jelas.
4. Scan dokumen asli bukan fotocopy.
Adapun kesalahan dalam scan dokumen yang harus diperhatikan yaitu.
1. Pastikan ukuran file sesuai dengan yang disyaratkan.
2. Hati-hati saat melakukan resize dokumen menyesuaikan ketentuan ukuran, file dokumen bisa menjadi buram/ tidak terbaca .
3. Pastikan file tidak rusak sebelum diupload.
***