BERITA TREN – Kabar bahagia datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar bahagia ini berlaku hanya untuk para ASN yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
ASN yang bekerja di daerah 3T daam waktu dekat akan mendapatkan angin segar dari pemerintah.
Baca Juga: Sejahtera! Undang-Undang Ini Atur Tunjangan dan Jaminan Sosial ASN, Detailnya?
Pasalnya KemenPAN RB telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang manajemen ASN.
KemenPAN RB membahas RPP ASN di daerah 3T ini bersama dengan Komisi II DPR RI.
Dalam pembahasan bersama Komisi II DPR, KemenPAN RB membucarakan soal insentif bagi ASN di daerah 3T, penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Inilah Link Pendaftaran CPNS 2024 yang Ditunggu-Tunggu! Jangan Sampai Ketinggalan!
“Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024 yang dikutip BERITA TREN dari laman menpan.go.id.
Adapun ruang lingkup dari manajemen ASN yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu terkait perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.
Pelaksanaan manajemen ASN tersebut dilakukan dengab merujuk pada sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.
RPP yang dibahas oleh MenPAN RB tersebut adalag aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Setidaknya terdapat 22 BAB yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP Manajemen ASN tersebut.
Baca Juga: Jika Tidak Lolos Seleksi PPPK, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya? Diberhentikan?
Terdapat beberapa substansi krusial yang dibahas Menteri Anas dalam RPP ini.
Satu diantaranya terkait persebaran ASN di tanah air.
Sebagaimana yang diketahui bahwa selama ini talenta-talenta ASN masih terpusat di kota-kota besar saja.
Sedangkan di daerah 3T masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai.
Sehingganya perlu dilakukan percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T tersebut.
Adapun sederer penghargaan bagi ASN 3T yaitu mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum.
Hal ini berguna untuk meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif.
Terkhusus lagi, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.
“Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya,” jels Menteri Anas.***