Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ada Angin Segar Bagi ASN di Daerah 3T, Kenaikan Pangkat di Depan Mata, Apa Kata Menpan RB?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Kabar bahagia datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar bahagia ini berlaku hanya untuk para ASN yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

ASN yang bekerja di daerah 3T daam waktu dekat akan mendapatkan angin segar dari pemerintah.

Baca Juga: Sejahtera! Undang-Undang Ini Atur Tunjangan dan Jaminan Sosial ASN, Detailnya?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasalnya KemenPAN RB telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang manajemen ASN.

KemenPAN RB membahas RPP ASN di daerah 3T ini bersama dengan Komisi II DPR RI.

Dalam pembahasan bersama Komisi II DPR, KemenPAN RB membucarakan soal insentif bagi ASN di daerah 3T, penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Inilah Link Pendaftaran CPNS 2024 yang Ditunggu-Tunggu! Jangan Sampai Ketinggalan!

“Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024 yang dikutip BERITA TREN dari laman menpan.go.id.

Adapun ruang lingkup dari manajemen ASN yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu terkait perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.

Baca Juga: REFERENSI! Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP MTs Halaman 25, Lembar Aktivitas 7: Sumber Daya Alam di Indonesia

Pelaksanaan manajemen ASN tersebut dilakukan dengab merujuk pada sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.

RPP yang dibahas oleh MenPAN RB tersebut adalag aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Setidaknya terdapat 22 BAB yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP Manajemen ASN tersebut.

Baca Juga: Jika Tidak Lolos Seleksi PPPK, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya? Diberhentikan?

Terdapat beberapa substansi krusial yang dibahas Menteri Anas dalam RPP ini.

Satu diantaranya terkait persebaran ASN di tanah air.

Sebagaimana yang diketahui bahwa selama ini talenta-talenta ASN masih terpusat di kota-kota besar saja.

Sedangkan di daerah 3T masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai.

Sehingganya perlu dilakukan percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T tersebut.

Adapun sederer penghargaan bagi ASN 3T yaitu mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum.

Hal ini berguna untuk meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif.

Terkhusus lagi, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.

“Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya,” jels Menteri Anas.***

Tags: ASNDaerah 3TKenaikan Pangkat

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Dapatkah Jabatan Manajerial Bisa Diisi ASN PPPK? Simak Aturannya Berdasarkan UU ASN 2023

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren