BERITA TREN – Bagi para aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan Kemenag jangan sampai salah.
Ada aturan terbaru terkait pakaian dinas. Sehingga harus diperhatikan benar-benar.
Aturan soal pakaian dinas ini disampaikan lewat Surat Edaran Sekertaris Jendral Kementeria Agama.
Baca Juga: Sakit Tak Dapat Diprediksi, 3 Hal Ini Sebabkan PNS Diberhentikan, Apa Saja Kondisinya?
Dengan nomor SE 19 tahun 2024. Seperti apa aturan terbaru pakaian dinas ASN di lingkungan Kemenag tersebut?
Simak inilah aturannya dalam satu pekan hari kerja dan harus diingat-ingat agar tak salah kostum.
Ketentuan pakaian dinas:
1. Hari Senin-Selasa
Pria: Kemeja putih lengan panjang, celana warna gelap.
Wanita: Blus wearna putih, bawahan berwarna gelap, bagi yang berkerudung menyesuaikan.
Baca Juga: Peluang Masih Besar! PPPK Masih Ada Harapan Jadi PNS karena Satu Hal Ini, Terus Diperjuangkan
2. Hari Rabu-kamis
Pria: Kemeja baju batik lengan panjang, celan warna gelap.
Wanita: Menyesuaiakn
3. Hari jumat
Pria/ wanita: menyesuaikan
Demikian tadi aturan soal pakaian dinas ASN Kemenag 2024 terbaru. Wajib dipatuhi. ***