Kasus manipulasi nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok telah menimbulkan konsekuensi serius, yang berujung pada pemberian sanksi terhadap 13 orang yang terlibat. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam kasus ini, sanksi dijatuhkan kepada berbagai pihak, termasuk satu orang kepala sekolah, sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tiga guru honorer. Sembilan ASN dikenai hukuman disiplin berat, kepala sekolah mendapatkan hukuman disiplin ringan, dan tiga guru honorer diberhentikan dari posisinya.
Baca Juga: Apakah Mendaftar CPNS Boleh Menggunakan SKL? Fresh Graduate yang Belum Punya Ijazah Wajib Tahu Ini!
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa rekomendasi dari Itjen Kemendikbudristek telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan hukuman disiplin kepada para ASN. “Ada sembilan ASN yang direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin berat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang bisa berupa penurunan jabatan satu tingkat selama setahun. Kepala sekolah juga mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran,” ujar Sutarno.
Lebih lanjut, Sutarno menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tiga guru honorer berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Depok. Pemberhentian ini dilakukan karena ketiga guru tersebut dianggap telah melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati.
Terkait dengan kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, Sutarno meluruskan informasi yang beredar bahwa kepala sekolah tersebut tidak dicopot dari jabatannya. “Perlu saya tegaskan bahwa Kepala SMPN 19 Depok tidak dicopot. Informasi yang menyebutkan demikian tidak benar. Nenden hanya dikenakan hukuman disiplin ringan karena tidak mengetahui adanya praktik manipulasi nilai di sekolahnya,” jelasnya.
Nenden Eveline Agustina sendiri baru menjabat sebagai kepala SMPN 19 Depok selama setahun. Ia diangkat menjadi kepala sekolah melalui program pengangkatan dari unsur guru penggerak, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.
Demikianlah akhir dari kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok, yang kini telah diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski begitu, peristiwa ini mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam dunia pendidikan.