BERITA TREN – Informasi penting bagi seluruh flash graduate yang belum mempunyai ijazah tapi Ingin mendaftar pada CPNS 2024.
Mungkin para fresh graduate akan bertanya-tanya Apakah boleh menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah saat tes CPNS 2024?
Seperti yang diketahui syarat utama untuk mengikuti tes CPNS yaitu harus memiliki ijazah.
Ijazah menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh para peserta yang akan mengikuti tes CPNS.
Namun bagi seorang fresh graduate yang baru lulus, tentu mereka belum mempunyai ijazah.
Lalu para fresh graduate yang baru lulus apakah boleh menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah untuk mendaftar tes CPNS?
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Jadwal Rekrutmen CPNS 2024 Sudah Diumumkan! 2,3 Juta Formasi CPNS 2024 Siap Dibuka
Dikutip BERITA TREN dari akun Instagram @studicpns.id, inilah penjelasan terkait apakah boleh menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah untuk mendaftar tes CPNS.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK wajib menggunakan ijazah.
“Pendaftaran CASN wajib menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL,” jelas Nur Hasan.
Penjelasan ini disampaikan oleh BHHK BKN karena merujuk pada pengalaman pendaftaran CPNS pada tahun 2023 lalu.
Namun untuk tahun 2024 ini, pihak BKN belum mengeluarkan peraturan terkait Apakah boleh menggunakan SKL tersebut bagi fresh graduate.
Untuk informasi jelasnya, sebaiknya para CASN menunggu informasi lebih lanjut dari pihak BKN.**