BERITA TREN – Apakah seorang PNS bisa mengundurkan diri atau resign dari statusnya sebagai pegawai negeri? Tentu bisa.
Banyak anggapan jika PNS lepas statusnya ketika ia terjerat kasus hukum ataupun meninggal dunia.
Namun sejatinya saat masih aktif dan sehat pun seorang ASN bisa mengundurkan diri atau resign. Bahkan ketika masa kerjanya masih sebentar.
Baca Juga: SUDAH ADA ATURANNYA! BKN Pertegas Soal Mutasi, ASN Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Tentunya semua harus melewati prosedur, termasuk ketika mengajukan resign dari jabatan atau status ASN PNS.
Hal tersebut seperti tertuang dalam salah satu unggahan di akun Instagram BKN di @bkngoidofficial.
Prosedur apa yang harus dijalani? Pertama mengajukan permohonan pemberhentian. Kepada siap? Simak alurnya berikut:
1. Permohonan berhenti diajukan kepada PPK melalui atasan langsung untuk diteruskan kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah setingkat JPT Pratama.
2. Pimpinan tinggi pertama meneruskan kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah setingkat JPT Pratama
Baca Juga: Kenapa Ada Pemberhentian Sementara PNS? Ternyata 3 Hal Ini Menjadi Dasarnya
3. PyB meneruskan permohoanan kepada PPK yang disertai rekomendasi (disetujui, ditunda, atau ditolak).
4. Apabila PNS statusnya JPT Utama, JPT Madya, atau JF Keahlian Utama, pengajuannya disampaikan melalui PyB untuk diterukan PPPK kepada presiden disertai rekomendasi.
5. Jika permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis.
Baca Juga: WOW! Wisma Atlet Kemayoran Disebut-sebut Bakal Jadi Perumahan ASN, Benarkah?
Artinya meski seorang ASN ingin resign, namun tidak langsung dikabulkan.
Karena sejumplah pertimbangan bisa saja permohoanan resign atau berhenti dapat ditunda bahkan ditolak. ***