Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Saja Syarat Pindah Instansi PNS? Ini Persyaratan dan Ketentuan Mutasi Menurut Ketentuan BKN

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

 

BERITA TREN – Pindah instansi atau mutasi merupakan salah satu kesempatan yang diberikan kepada para ASN khusunya PNS.

Bagi ASN PNS yang bekerja di luar satuan kerjanya atau tidak sesuai dengan domisilnya, maka ia boleh mengajukan pindah.

ASN PNS ini dapat melakukan pindah instansi apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Persiapan Jadi ASN, Inilah Deretan Formasi CASN bagi D3 dan S1 Administrasi Publik

Semua persyaratan pindah instansi baik antar daerah maupun antar provinsi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi ASN PNS dalam pengajuan pindah instansi yaitu:

1. Berstatus PNS;

Baca Juga: Merayakan HUT 67, Menteri PANRB Harapkan LAN Semakin Bisa Membina dan Mengelola Inovasi Terkait Manajemen ASN

2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;

3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;

4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

Baca Juga: Kenapa Ada Pemberhentian Sementara PNS? Ternyata 3 Hal Ini Menjadi Dasarnya

Advertisement. Scroll to continue reading.

5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;

7. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;

8. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau

10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal.

Baca Juga: Apakah ASN Boleh Resign dari Jabatannya? Simak Aturan Tentang Pengunduran Diri , Ternyata Bisa jika….

Dikutip BERITA TREN dari laman bkn.go.id, pada Pasal 7, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dijelaskan bahwa Mutasi PNS antar kabupaten/kota dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

2. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.

3. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis.

4. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.

5. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.***

Tags: BKNInstansiperpindahanPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Nonton Tokidoki Bosotto Russia go de Dereru Tonari no Alya san Episode 7 Sub Indo, Tanpa Anoboy Samehadaku dan Otakudesu: Cek Disini!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren