Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Terungkap! Besaran Tunjangan Keluarga PNS yang Banyak Orang Belum Tahu!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Tunjangan keluarga PNS merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mendukung kebutuhan keluarganya.

Dengan adanya tunjangan ini, PNS dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa harus khawatir mengenai biaya hidup keluarga.

Tunjangan keluarga PNS ini mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan memberikan kesejahteraan bagi PNS.

Baca Juga: Kisah Artis jadi PNS, Risa Saraswati hingga Phopi Ratna, Masihkah Mereka di Dunia Entertainment?

Jenis Tunjangan Keluarga PNS

PNS (Pegawai Negeri Sipil) mendapatkan berbagai tunjangan sebagai bagian dari fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Salah satu tunjangan yang penting adalah tunjangan keluarga.

1. Tunjangan Suami/Istri

Baca Juga: Apakah Ada Atlet Favoritmu di Sini? Cek Daftar Atlet jadi PNS yang Telah Dilantik oleh Kemenpora

Tunjangan suami/istri adalah bentuk tunjangan yang diberikan kepada PNS untuk mendukung kebutuhan keluarga mereka.

Besar tunjangan ini adalah 5% dari gaji pokok PNS setiap bulannya.

Misalnya, jika gaji pokok PNS adalah Rp 5.000.000, maka tunjangan untuk suami atau istri adalah Rp 250.000 setiap bulan.

Tunjangan ini bertujuan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Menko Perekonomian Bicara Soal Kenaikan Gaji PNS, Sudah Ada Estimasi Jadwalnya?

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, PNS juga mendapatkan tunjangan untuk anak.

Tunjangan anak ini sebesar 2% dari gaji pokok PNS untuk setiap anak.

Namun, tunjangan ini hanya diberikan untuk maksimal 3 anak.

Baca Juga: Batas Usia PNS Sudah Ditetapkan, 60 Tahun Bisa Pensiun jika Emban Jabatan Ini Selama Tugas

Jadi, jika PNS memiliki tiga anak, mereka akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak.

Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut: jika gaji pokok PNS adalah Rp 5.000.000, maka tunjangan untuk setiap anak adalah Rp 100.000.

Jadi, untuk tiga anak, total tunjangan anak yang diterima adalah Rp 300.000 setiap bulan.

3. Batas Maksimal Tunjangan

Baca Juga: DITETAPKAN! Bukan Hanya Administrasi, Pengadaan ASN PNS juga Harus Lalui 2 Tahapan Ini

Penting untuk diketahui bahwa tunjangan anak hanya diberikan untuk maksimal tiga anak, ini termasuk untuk anak angkat.

Jika PNS memiliki lebih dari tiga anak, tunjangan hanya berlaku untuk tiga anak pertama.

Ini berarti, meskipun PNS memiliki lima anak, tunjangan hanya diberikan untuk tiga anak, dan tidak berlaku untuk anak keempat dan seterusnya.

Tunjangan keluarga ini dirancang untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Baca Juga: PNS Sudah Siap? ASN yang Digutaskan di IKN Kaltim Diusulkan Dapat Rp100 Juta Sebagai Insentif

Dengan adanya tunjangan keluarga PNS ini, diharapkan PNS dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya tanpa khawatir tentang kebutuhan ekonomi keluarganya.***

Tags: ASNkeluargaPegawai Negeri SipilPNSTunjangan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Pensiun di Usia 58 atau 65 tahun? Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Anda Ketahui!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren