BERITA TREN – Sesuai rencana pemerintah bahwasanya dalam waktu dekat ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN).
Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim) ini demi memenuhi kebutuhan sumber daya manusia ASN di sana.
Dalam waktu dekat, ASN khususnya yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipindahkan secara bertahap.
Pada tahap awal ini, pemerintah berencana akan memindahkan ASN PNS yang berstatus lajang.
Pemindahan ASN PNS yang berstatus lajang ini ternyata merujuk pada persediaan hunian dan perkantoran di IKN.
Berdasarkan data MenPAN-RB, sebanyak 11.911 ASN PNS yang akan dipindah pada tahun 2024.
Baca Juga: Apakah yang Dimaksud dengan Metamorfosis? Temukan Jawaban Lengkapnya DISINI!
Namun jika menyesuaikan dengan jumlah hunian, sampai Desember 2024 hanya sebanyak 3.246 ASN yang belum berkeluarga yang akan dipindahkan.
Selain disediakan hunian, ternyata ASN PNS yang akan dipindahkan itu dikabarkan diusulkan tambahan insentif lho.
Tidak tanggung-tanggung, kabarnya insentif untuk ASN yang dipindahkan ke IKN bakal mencapai Rp100 juta.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer yang Gagal PPPK 2024? Ini Solusi Terbaik
Dikutip BERITA TREN, memang benar pihak MenPAN-RB akan mengusulkan insentif untuk ASN yang pindah ke IKN sebanyak Rp100 juta.
Namun ternyata, pihak Kementerian Keuangan belum mengetahui tentang usulan insentif tersebut.
Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN-RB mengungkapkan bahwa usulan besaran insentif ASN itu setara dengan tunjangan kinerja (tukin) pejabat yang setara eselon I di Otorita IKN.
Baca Juga: Menguasai Ilmu Pemerintahan dan Politik? STIPAN Solusinya!
Pengusulan ini merujuk pada keberadaan sekolah dan rumah sakit bertaraf internasional di IKN yang dianggap tak akan cukup memenuhi biaya hidup di sana tanpa insentif itu.
Besaran insentif yang setara dengan pejabat eselon I di IKN itu dianggap lebih mencukupi ketimbang insentif yang selama ini diberikan ke kementerian atau lembaga (K/L) lain.
Pihak KemenPAN-RB membandingkan di Kementerian PAN-RB untuk tukin pejabat setara eselon I atau Jabatan Pimpin Tinggi Madya (JPT Madya) hanya Rp 40 juta.
Sedangkan pejabat eselon I OIKN sudah mendapatkan insentif sampai Rp100 juta.
Sehingganya pihak KemenPAN-RB mengusulkan insentif ASN tersebut agar JPT Madya yang pindah ke IKN mendapatkan jumlah insntif yang sama dengan yang diterima JPT Madya di OIKN.
Namun kembaliagi, besaran insentif itu masih sebatas usulan dari Kementerian PAN-RB ke Kemenkeu.
Usulan itu belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu karena butuh banyak persyaratan.***