BERITA TREN – Apakah PNS yang diangkat jadi pejabat negara otomatis berhenti? Simak penjelasannya.
PNS menjadi salah satu pekerjaan yang didam-idamkan karena gaji dan tunjangan.
Dalam perjalanannya karena kinerja atau prestasi, seorang PNS mungkin saja mengalami ‘naik kelas’.
Baca Juga: Tak Sabar Jadi ASN, Tapi Jadwal Bukanya Tidak Tahu? Ternyata Ini Alasan CPNS 2024 Belum Dibuka!
Dimana ASN berstatus PNS menjadi pejabat negara bahkan berada di tingkat menteri.
Lalu apakah PNS tersebut harus berhenti dari statunya sebagai seorang pegawai negeri?
Mengnenai hal tersebut, mari temukan jawabannya agar tidak salah paham.
Baca Juga: PPPK Daftar CPNS 2024, Cek Semua Persyaratannya
Soal pemberhentian ASN atau PNS sendiri telah diatur dalam undang-undang.
Dimana seorang PNS dapat mengajukan pemberhentian atas kemauan sendiri.
Di sisi lain, PNS juga dapat diberhentikan secara permanen ataupun sementara.
Baca Juga: Tak Sabar Jadi ASN, Tapi Jadwal Bukanya Tidak Tahu? Ternyata Ini Alasan CPNS 2024 Belum Dibuka!
Terkait pengangakatan PNS jadi pejabat negara, dalam UU ASN 2023, disebutkan dalam pasal 33.
Dimana PNS yang diangkat menjadi pejabat negara diberhentikan.
Namun bukan berhenti permanen melainkan pemberhentian sementara.
Jadi pada intinya ketika diangkat menjadi pejabat negara, seorang PNS tak perlu mengundurkan diri atau resign. ***