BERITA TREN – Pernahkah Anda mendengar istilah penggajian dengan konsep single salary? Akan diberlakukan bagi ASN.
Baru-baru ini, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait sistem penggajian, khususnya untuk PNS.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah sedang melakukan persiapan untuk penggabungan sistem penggajian PNS.
Penggajian baru ini dikenal dengan istilah skema Single Salary.
Skema Single Salary berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabarnya gaji PNS ini akan setara dengan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini telah ditanggapi oleh Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono.
Ternyata menurut Plt KemenPAN-RB, informasi itu tidak seluruhnya benar.
ASN nantinya akan mendapatkan penghasilan yang disebut dengan remuneration mix.
Selanjutnya Plt KemenPAN-RB itu mengungkapkan bahwa istilah yang tepat pada skema penggajian baru ASN adalah total rewards.
Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 010-Agustus 2017 menyatakan bahwa single salary adalah istilah untuk satu jenis penghasilan yang berasal dari gabungan berbagai komponen penghasilan.
Konsep gaji tunggal tersebut terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja serta kemahalan).
Baca Juga: Cara Beli E-Materai CPNS Step by Step yang Mudah Dipahami
Besaran gaji pada konsep single salary ditentukan oleh sistem grading yang mengacu pada level atau peringkat harga/nilai jabatan.
Peringkat jabatan tersebut akan menunjukkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, dan risiko pekerjaan.
Oleh karena itu, PNS dan PPPK yang memiliki jabatan yang sama bisa mendapatkan nominal gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan.
Selanjutnya, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian performa ASN yang bertindak sebagai penambahan atau pengurang penghasilan.
Besaran tunjangan kinerja berdasarkan skema single salary adalah 5 persen dari gaji pokok yang implementasinya sama di setiap instansi, baik pusat maupun daerah.
Sedangkan untuk tunjangan kemahalan akan dikalkulasi berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja yang dikalikan dengan indeks harga di masing-masing daerah.
Indeks harga di daerah penempatan PNS dan PPPK dilihat dari wilayah kemahalan daerah yang dievaluasi paling lama setiap 3 tahun.
Alih-alih menggunakan istilah Single Salary, penyebutan nama yang tepat untuk sistem penggajian PNS adalah total rewards.
Melalui konsep itu, nantinya PNS dan PPPK akan mendapat keuntungan berupa gaji yang sesuai dengan kinerja masing-masing unit.
Artinya, tidak hanya gaji pokok, tetapi ada insentif lain yang besarnya disesuaikan dengan prestasi masing-masing unit.***