BERITA TREN- Bagi tenaga PPPK yang tertarik jadi PNS dan berencana ikut rekrtumen CPNS apakah harus berhenti?
Meski sama-sama aparatur negeri sipil (ASN), nyatanya sejumlah tenaga PPPK tertarik untuk menjadi ASN PNS.
Tunjangan hingga jaminan masa tua dan juga keluarga disinyalir menjadi alasan PPPK ingin menjadi PNS.
Baca Juga: Menyongsong Pendaftaran CPNS 2024: Instansi dan Formasi yang Harus Diketahui
Pemerintah sendiri memastikan tidak masalah jika PPPK ingin menjadi ASN. Kesempatan pun terbuka lebar.
Rekrutmen CPNS 2024 memberikan peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS. Seperti apakah ketentuannya?
Peluang tersebut tentu terbuka lebar. Apakah PPPK harus keluar berhenti dulu demi ikut tes CPNS 2024?
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dikutip dari Kemenpan RB
Bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS T.A 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Opsi lainnya dapat menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN.
Baca Juga: Tahun 2024 Gaji PNS Naik 8 Persen? Golongan Ini Siap-siap Sabet Gaji Pokok Rp6 Juta
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen memberkan soal peluang PPPK menjadi ASN.
“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini,”ucapnya.
“Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” pungkas Suhermen. ***