Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bagaimana Aturan Flexible Working Arrangement bagi ASN? PNS Bisa Kerja Fleksibel Asal….

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Bagaimana aturan flexible working arrangement bagi ASN? Ternyata PNS dapat kerja fleksibel dengan aturan berikut.

Menjadi aparatur sipil negeri (ASN) tentu terikat syarat dan ketentuan. Termasuk jam kerja dan waktu kerja.

Biasanya ASN, baik itu PNS ataupun PPPK memulai pekerjaan dari pukul 08.00 atau 09.00 hingga pukul 14.00 atau 15.00.

Baca Juga: Anak PNS Ditanggung Sampai Umur Berapa? Cek Kriterianya di Sini!

Namun sempat muncul wacana tempat dan jam kerja fleksibel bagi ASN terutama PNS. Sudah sejauh mana aturannya?

Dilansir dari laman setneg.go.id, pemerintah sejatinya telah menetapkan atau menerbitkan peraturan presiden mengenai aturan jam kerja fleksibel ini.

Dimana jam kerja untuk pegawai ASN untuk fleksibelitas ini tertuan dalam Peraturan Presiden nomo 21 tahun 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS Bulan Agustus Hari Ini, Cek Segera Besarannya

Peraturan tersebut diterbitkan guna mengatur hari kerja dan jam kerja  dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tujuannya guna meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai ASN.

Termasuk di dalamnya guna peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Berapa Tunjangan PNS di Pemprov DKI Jakarta? Intip Estimasinya, Calon Menantu Idaman

Bagaimana penerepana dari fleksibelitas jam kerja dan waktu kerja ASN itu sendiri?

Apa ada pengaruh terhadap pelayanan publik? Masih menurut Setneg.go.id, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Baca Juga: Kenali! Ini Dia 6 Jenis Mutasi PNS, Dokumen dan Syarat Pengajuannya

Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut meliputi fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel dala hal waktu.

Penerapannya pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan atau fleksibel secara waktu. 

 

 

 

Tags: Flexible Working ArrangementJam Kerjakerja fleksibelPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

CEK Rincian 6 Tunjangan Apa Saja yang Ada di PNS

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren