Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS Bulan Agustus Hari Ini, Cek Segera Besarannya

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Mulai hari ini, 1 Agustus 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mulai mencairkan gaji PNS.

Sri Mulyani akan mencairkan gaji untuk empat golongan PNS, mulai dari golongan Ia hingga golongan IVe.

Gaji PNS yang dicairkan pada bulan Agustus 2024 ini adalah gaji yang telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Bisa Dapat Rp1 Miliar! Skema Dana Pensiun PNS akan Diubah dan Makin Menjamin Hari Tua

Kenaikan gaji ini mulai berlaku sejak awal tahun, sehingga gaji yang diterima bulan ini sudah mencerminkan kenaikan tersebut.

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, mengatur ketentuan mengenai kenaikan gaji ini.

Meski sudah mengalami kenaikan, nominal gaji PNS tetap diberikan dalam jumlah yang berbeda-beda oleh Menkeu Sri Mulyani.

Selain berdasarkan tingkatan golongan, perbedaan nominal gaji ini juga didasarkan pada lamanya seorang PNS bekerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: Benarkah Gaji Pokok PNS Rp5 Juta? Ternyata Ini Golongan ASN PNS yang Bisa Dapat Gaji Pokok Terbesar

Oleh karena itu, meskipun PNS berada dalam golongan yang sama, mereka dapat menerima jumlah gaji yang berbeda jika Masa Kerja Golongannya (MKG) berbeda.

Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap, berikut adalah rincian gaji PNS dari golongan I sampai golongan IV yang akan diterima pada 1 Agustus 2024.

Gaji Pokok PNS Golongan I

Baca Juga: Nikmatnya Jadi PNS: Tunjangan Istri Jadi Tambahan Cuan?

Golongan I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Baca Juga: KEREN! PNS di Instansi Ini Bisa Dapat Tunjangan Tembus Rp127 Juta: BPK RI dan Kemenkumham berapa?

Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

Golongan II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Baca Juga: TERUNGKAP! Berapa Gaji ASN PNS Golongan 1 di 2024? Kategori Ini Bisa Capai Rp2,5 Juta Lebih

Golongan II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan jika Mengabdi Sebagai ASN PNS, Tes CPNS 2024 Kapan?

Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Baca Juga: Mantap! Soal Pengadaan ASN atau PNS Tahun 2024, Pemerintah Pastikan Prosesnya Transparan

Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Berapa Tunjangan PNS di Pemprov DKI Jakarta? Intip Estimasinya, Calon Menantu Idaman

Sebagai tambahan, selain gaji pokok, para PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah setiap bulannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan untuk suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), serta tunjangan umum.

Serupa dengan gaji PNS, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani, juga akan mencairkan tunjangan PNS pada tanggal yang sama, yaitu 1 Agustus 2024.***

Tags: gajiPNSSri Mulyani

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Pemerintah Resmikan UU ASN 2023, Tenaga Honorer Dapat Kepastian Pengangkatan. Cek Kriterianya!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren