BERITA TREN – Mulai hari ini, 1 Agustus 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mulai mencairkan gaji PNS.
Sri Mulyani akan mencairkan gaji untuk empat golongan PNS, mulai dari golongan Ia hingga golongan IVe.
Gaji PNS yang dicairkan pada bulan Agustus 2024 ini adalah gaji yang telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Bisa Dapat Rp1 Miliar! Skema Dana Pensiun PNS akan Diubah dan Makin Menjamin Hari Tua
Kenaikan gaji ini mulai berlaku sejak awal tahun, sehingga gaji yang diterima bulan ini sudah mencerminkan kenaikan tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, mengatur ketentuan mengenai kenaikan gaji ini.
Meski sudah mengalami kenaikan, nominal gaji PNS tetap diberikan dalam jumlah yang berbeda-beda oleh Menkeu Sri Mulyani.
Selain berdasarkan tingkatan golongan, perbedaan nominal gaji ini juga didasarkan pada lamanya seorang PNS bekerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).
Baca Juga: Benarkah Gaji Pokok PNS Rp5 Juta? Ternyata Ini Golongan ASN PNS yang Bisa Dapat Gaji Pokok Terbesar
Oleh karena itu, meskipun PNS berada dalam golongan yang sama, mereka dapat menerima jumlah gaji yang berbeda jika Masa Kerja Golongannya (MKG) berbeda.
Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap, berikut adalah rincian gaji PNS dari golongan I sampai golongan IV yang akan diterima pada 1 Agustus 2024.
Gaji Pokok PNS Golongan I
Baca Juga: Nikmatnya Jadi PNS: Tunjangan Istri Jadi Tambahan Cuan?
Golongan I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Baca Juga: KEREN! PNS di Instansi Ini Bisa Dapat Tunjangan Tembus Rp127 Juta: BPK RI dan Kemenkumham berapa?
Gaji Pokok PNS Golongan II
Golongan II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
Golongan II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Baca Juga: TERUNGKAP! Berapa Gaji ASN PNS Golongan 1 di 2024? Kategori Ini Bisa Capai Rp2,5 Juta Lebih
Golongan II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan jika Mengabdi Sebagai ASN PNS, Tes CPNS 2024 Kapan?
Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Baca Juga: Mantap! Soal Pengadaan ASN atau PNS Tahun 2024, Pemerintah Pastikan Prosesnya Transparan
Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Berapa Tunjangan PNS di Pemprov DKI Jakarta? Intip Estimasinya, Calon Menantu Idaman
Sebagai tambahan, selain gaji pokok, para PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah setiap bulannya.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan untuk suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), serta tunjangan umum.
Serupa dengan gaji PNS, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani, juga akan mencairkan tunjangan PNS pada tanggal yang sama, yaitu 1 Agustus 2024.***