Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS Bulan Agustus Hari Ini, Cek Segera Besarannya

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Mulai hari ini, 1 Agustus 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mulai mencairkan gaji PNS.

Sri Mulyani akan mencairkan gaji untuk empat golongan PNS, mulai dari golongan Ia hingga golongan IVe.

Gaji PNS yang dicairkan pada bulan Agustus 2024 ini adalah gaji yang telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Bisa Dapat Rp1 Miliar! Skema Dana Pensiun PNS akan Diubah dan Makin Menjamin Hari Tua

Kenaikan gaji ini mulai berlaku sejak awal tahun, sehingga gaji yang diterima bulan ini sudah mencerminkan kenaikan tersebut.

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, mengatur ketentuan mengenai kenaikan gaji ini.

Meski sudah mengalami kenaikan, nominal gaji PNS tetap diberikan dalam jumlah yang berbeda-beda oleh Menkeu Sri Mulyani.

Selain berdasarkan tingkatan golongan, perbedaan nominal gaji ini juga didasarkan pada lamanya seorang PNS bekerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: Benarkah Gaji Pokok PNS Rp5 Juta? Ternyata Ini Golongan ASN PNS yang Bisa Dapat Gaji Pokok Terbesar

Oleh karena itu, meskipun PNS berada dalam golongan yang sama, mereka dapat menerima jumlah gaji yang berbeda jika Masa Kerja Golongannya (MKG) berbeda.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap, berikut adalah rincian gaji PNS dari golongan I sampai golongan IV yang akan diterima pada 1 Agustus 2024.

Gaji Pokok PNS Golongan I

Baca Juga: Nikmatnya Jadi PNS: Tunjangan Istri Jadi Tambahan Cuan?

Golongan I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Baca Juga: KEREN! PNS di Instansi Ini Bisa Dapat Tunjangan Tembus Rp127 Juta: BPK RI dan Kemenkumham berapa?

Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

Golongan II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Baca Juga: TERUNGKAP! Berapa Gaji ASN PNS Golongan 1 di 2024? Kategori Ini Bisa Capai Rp2,5 Juta Lebih

Golongan II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan jika Mengabdi Sebagai ASN PNS, Tes CPNS 2024 Kapan?

Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Baca Juga: Mantap! Soal Pengadaan ASN atau PNS Tahun 2024, Pemerintah Pastikan Prosesnya Transparan

Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Berapa Tunjangan PNS di Pemprov DKI Jakarta? Intip Estimasinya, Calon Menantu Idaman

Sebagai tambahan, selain gaji pokok, para PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah setiap bulannya.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan untuk suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), serta tunjangan umum.

Serupa dengan gaji PNS, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani, juga akan mencairkan tunjangan PNS pada tanggal yang sama, yaitu 1 Agustus 2024.***

Tags: gajiPNSSri Mulyani

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Pemerintah Resmikan UU ASN 2023, Tenaga Honorer Dapat Kepastian Pengangkatan. Cek Kriterianya!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren