Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bisa Dapat Rp1 Miliar! Skema Dana Pensiun PNS akan Diubah dan Makin Menjamin Hari Tua

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Diskusi tentang perubahan skema dana pensiun PNS telah muncul dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu skema yang diusulkan adalah fully funded, yang diharapkan dapat memberikan uang pensiun sebesar Rp1 miliar kepada pegawai negeri.

Perubahan dalam skema dana pensiun PNS kini termasuk dalam rencana Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Benarkah Gaji Pokok PNS Rp5 Juta? Ternyata Ini Golongan ASN PNS yang Bisa Dapat Gaji Pokok Terbesar

Rencana ini telah dirumuskan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi terbaru.

Meski begitu, kebijakan reformasi sistem pensiun tersebut masih belum merinci skema yang akan diterapkan.

Hal ini termasuk rencana perubahan dari skema pay as you go menjadi fully funded.

Pada skema pay as you go yang saat ini berlaku, dana pensiun dibayarkan berdasarkan kontribusi dari PNS aktif untuk membayar pensiun PNS yang sudah pensiun.

Baca Juga: Nikmatnya Jadi PNS: Tunjangan Istri Jadi Tambahan Cuan?

Dengan skema ini, PNS yang masih bekerja membiayai pensiun PNS yang sudah pensiun.

Sebaliknya, dalam skema fully funded, PNS menyisihkan sebagian dari gaji mereka untuk ditabung secara perorangan selama masa kerja mereka.

Dana ini akan dikelola sehingga pada saat pensiun, mereka memiliki dana yang mencukupi untuk hari tua mereka.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dana pensiun yang lebih besar dan berkelanjutan bagi PNS di masa mendatang.

Baca Juga: KEREN! PNS di Instansi Ini Bisa Dapat Tunjangan Tembus Rp127 Juta: BPK RI dan Kemenkumham berapa?

Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan finansial yang lebih kuat bagi para abdi negara setelah mereka pensiun.

Namun, penerapan skema fully funded ini memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.

Mengingat, kompleksitas dan dampaknya bagi seluruh pihak terkait.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa perancangan skema pensiun bagi ASN, termasuk PNS, sangat rumit.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan jika Mengabdi Sebagai ASN PNS, Tes CPNS 2024 Kapan?

Sehingga, tidak dapat langsung diterapkan pada tahun depan.

Hal ini diungkapkannya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (22/7).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Isa, skema fully funded bahkan lebih rumit lagi, sehingga penerapannya belum bisa dilakukan segera pada tahun 2025.

Skema fully funded dipercaya dapat memberikan dana pensiun mencapai Rp1 miliar bagi PNS.

Baca Juga: Mantap! Soal Pengadaan ASN atau PNS Tahun 2024, Pemerintah Pastikan Prosesnya Transparan

Pandangan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu, Tjahjo Kumolo.

Apa Sebenarnya Fully Funded, Skema Dana Pensiun PNS?

Berdasarkan Civil Apparatus Policy Brief BKN yang berjudul “Konsep Pembiayaan dan Pola Jaminan Pensiunan PNS” terbitan September 2017, skema fully-funded pensions atau pensiun yang didanai penuh adalah sistem di mana pensiun dibayar dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta.

Dana tersebut kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun di masa depan.

Baca Juga: Berapa Tunjangan PNS di Pemprov DKI Jakarta? Intip Estimasinya, Calon Menantu Idaman

Perancangan dan penerapan skema fully funded memerlukan perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait.

Skema ini bertujuan untuk menyediakan jaminan finansial yang lebih stabil dan besar bagi PNS setelah pensiun.

Namun, proses implementasinya tidak sederhana dan memerlukan waktu untuk memastikan semua aspek dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Rezeki Idul Adha 2024: PNS, TNI, dan Polri Siap Terima Gaji Tambahan!

Dengan perubahan skema dana pensiun PNS ini, diharapkan bahwa PNS dapat menikmati masa pensiun dengan dana yang memadai dan terjamin.***

Tags: ASNdana pensiunfully fundedPNSskema

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS Bulan Agustus Hari Ini, Cek Segera Besarannya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren