Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Nikmatnya Jadi PNS: Tunjangan Istri Jadi Tambahan Cuan?

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
150
VIEWS

 

Mengenal Lebih Dekat Tunjangan Istri PNS

Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan berbagai tunjangan yang menjadi hak Anda. Salah satu tunjangan yang sering menjadi pertanyaan adalah tunjangan istri. Berapa besar sebenarnya tunjangan ini dan siapa saja yang berhak menerimanya? Yuk, kita bahas bersama!

Tunjangan Istri 10% dari Gaji Pokok

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil, tunjangan istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok PNS. Artinya, semakin tinggi gaji pokok Anda, maka semakin besar pula tunjangan istri yang akan Anda terima.

Baca Juga: KEREN! PNS di Instansi Ini Bisa Dapat Tunjangan Tembus Rp127 Juta: BPK RI dan Kemenkumham berapa?

Persyaratan Mendapatkan Tunjangan Istri

Tidak semua PNS yang sudah menikah berhak atas tunjangan istri. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar Anda bisa menikmati tunjangan ini, antara lain:

  • Status Perkawinan: Anda harus sudah tercatat secara sah sebagai suami atau istri.
  • Tidak Mendapatkan Tunjangan Serupa: Tunjangan istri hanya diberikan kepada salah satu pasangan jika keduanya merupakan PNS. Artinya, jika Anda dan pasangan sama-sama PNS, maka hanya salah satu di antara Anda yang berhak menerima tunjangan ini. Biasanya, tunjangan diberikan kepada PNS yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Mengapa Tunjangan Istri Penting?

Tunjangan istri merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada PNS yang telah berkeluarga. Tunjangan ini diharapkan dapat membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain itu, tunjangan istri juga dapat menjadi motivasi bagi PNS untuk terus bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Juga: TERUNGKAP! Berapa Gaji ASN PNS Golongan 1 di 2024? Kategori Ini Bisa Capai Rp2,5 Juta Lebih

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Besaran tunjangan istri dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu mengikuti perkembangan informasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait tunjangan PNS.

Kesimpulan

Tunjangan istri PNS merupakan hak yang diberikan negara kepada PNS yang telah menikah. Besaran tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok dan diberikan dengan beberapa persyaratan. Dengan adanya tunjangan istri, diharapkan kesejahteraan keluarga PNS dapat terjamin dan PNS dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

 

 

 
Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Gaji PNSPNSTunjangan istri

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

PPPK: Peluang untuk Berkarir di Sektor Publik

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren