BERITA TREN – Kabar bahagia bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh tanah air.
Bagaimana tidak, PNS dengan golongan tertentu ternyata bisa mendapatkan gaji pokok yang besar lho.
Sebagai informasi, kisaran gaji PNS ternyata ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan seseorang.
Baca Juga: PPPK: Peluang untuk Berkarir di Sektor Publik
Seorang PNS dengan golongan tertentu bahkan bisa mendapatkan gaji pokok yang tembus Rp5.000.000.
Nah, bagi kamu yang berminat menjadi PNS, yuk ketahui berapa besar gaji pokok yang mereka terima.
Berikut ini akan dijelaskan besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Dikutip BERITA TREN dari akun Instagram @studicpns.id pada 20 Juli 2023, inilah daftar gaji pokok PNS di tanah air.
Berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS dibagi menjadi 4 golongan.
Nah golongan inilah yang akan menjadi penentu berapa besaran gaji dari tiap-tiap PNS tersebut.
Baca Juga: TERUNGKAP! Berapa Gaji ASN PNS Golongan 1 di 2024? Kategori Ini Bisa Capai Rp2,5 Juta Lebih
Golongan pertama kisaran Rp1.500.000 sampai Rp2.600.000.
Golongan kedua kisaran Rp2.020.000 sampai Rp3.800.000.
Golongan ketiga kisaran Rp2.500.000 sampai Rp4.700.000.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 SD Halaman 72 – 73 Pembelajaran 3 Subtema 2 Kurikulum Merdeka
Golongan keempat kisaran Rp3.000.000 sampai Rp5.700.000.
Itulah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya.***