BERITA TREN – Dalam mengatasi permasalahan penataan ASN di instansi pusat dan daerah pemerintah telah membuka seleksi PPPK sebanyak dua periode.
Pendaftaran PPPK periode pertama saat ini sedang menunggu jadwal seleksi kompetensi.
Sedangkan bagi PPPK periode 2 mereka masih dalam proses pendaftaran dan pembuatan akun.
Baca Juga: Jelaskan Makna Fathu Makkah? CEK Pengertian dan Hikmahnya bagi Umat Muslim
Pembagian proses seleksi PPPK menjadi dua tahapan ini dikarenakan adanya kriteria untuk setiap periode pendaftaran.
Khusus untuk lulusan PPG dan tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, keduanya masuk dalam periode pendaftaran PPPK tahap 2.
Saat ini banyak sekali kekhawatiran yang muncul dalam pikiran pelamar PPPK periode 2 tentang seputar bagaimana nasib mereka apabila gagal lolos tahap perankingan.
Baca Juga: Mau Ikut Seleksi Tahap 2? Mekanisme Ujian dan Waktu Pengerjaan Seleksi PPPK Guru 2024
Mungkinkah formasi akan habis di PPPK periode pertama? Lantas bagaimana dengan pelamar di periode 2?
Dikutip BERITA TREN dari laman Instagram @pppk.idn, beginilah nasib PPPK periode 2 yang gagal tahap ranking, khusus untuk lulusan PPG dan Tenaga Non ASN.
Berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB nomor 347, 348 dan 349 tahun 2024, pelamar PPPK dapat dinyatakan lolos jika memiliki peringkat terbaik dan penentuan kelulusan juga dilakukan secara urutan prioritas.
Baca Juga: Apa Arti DIS dan TL di SKD CPNS 2024, Ini Informasi bagi Peserta yang Masih Bingung
Formasi yangvtersedia pada PPPK periode 2 sama dengan formasi pada gelombang 1.
Adapun yang membedakan dari periode 1 dan periode 2 adalah dari segi kriteria pendaftar.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024, peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Golongan 3B? Simak Detail Tunjangan dan Total Penghasilannya!
1. PPPK Penuh Waktu
– Nilai seleksi masuk dan lolos tahap ranking
– Diangkat jadi ASN setelag proses seleksi berakhir
– Mendapat NIP dan terdaftar database BKN
– Bekerja sesuai dengan jam kerja instansi
2. PPPK Paruh Waktu
– Nilai seleksi TIDAK lolos tahap ranking
– Diangkat jadi ASN setelah menjalani kerja paruh waktu dan memiliki penilaian kinerja yang baik. Instansi mengajukan pengangkatan tanpa harus tes kembali.
– Mendapat NIP dan terdaftar database BKN
– bekerja kurang dari jam kerja biasanya instansi (4 jam / hari).***