BERITA TREN – Penggunaan materai dalam seleksi PPPK tahap 2 sebenarnya hampir sama dengan tahap satu.
Materai merupakan salah satu poin penting yang harus digunakan pada saat mendaftar seleksi PPPK tahap 2.
Dalam dalam hal ini para pelamar PPPK tahap 2 tidak harus menggunakan materai elektronik.
Baca Juga: Mau Ikut Seleksi Tahap 2? Mekanisme Ujian dan Waktu Pengerjaan Seleksi PPPK Guru 2024
Para pelamar PPPK tahap 2 bisa memilih yang baik menggunakan materai elektronik maupun materai tempel.
Tujuannya yaitu untuk memudahkan setiap pelamar PPPK tahap 2 dalam hal penggunaan materai.
Mengingat pada proses sebelumnya banyak sekali pelamar PPPK tahap 1 yang terkendala pada materai elektronik sehingga menyebabkan mereka kesulitan untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Jangan Abaikan! Begini Prosedur Cuti Sakit PNS yang Harus Diketahui Agar Tetap Terima Gaji!
Meskipun bisa menggunakan materai tempel, namun para pelamar PPPK tahap 2 harus memenuhi beberapa ketentuan dari BKN terlebih dahulu.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @pppk.idn, inilah ketentuan penggunaan materai pada pendaftaran PPPK tahap 2.
Baca Juga: Nonton DanMachi Season 5 Episode 8 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu
BKN secara resmi telah mengizinkan penggunaan materai tempel dalam surat lamaran dan surat pernyataan instansi untuk kebutuhan seleksi administrasi PPPK.
Adapun ketentuan penggunaan materai tempel pada PPPK nomor 2 yaitu sebagai berikut.
1. Satu materai 1 dokumen (materai belum pernah digunakan pada dokumen lain).
2. Materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
3. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas materai tempel.***