BERITA TREN – Usai masa kemerdekaan, Indonesia pernah menerapkan dua jenis sistem pemerintahan. Lalu apa perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlemen?
Setiap negara memiliki sistem yang berbeda-beda menyesuaikan dengan kondisi serta culture masyarakatnya dalam hal pemerintahan.
Apa Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlemen?
Pastinya masih banyak yang bertanya apa perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlemen, berikut ciri mendasar yang bisa diketahui!
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Jawa Kelas 8 SMP MTs Halaman 142-147, Ulangan Akhir Semester Genap
1. Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara
Meski sama-sama merupakan sistem pemerintahan, namun terdapat perbedaan unik antara Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara.
Bentuk pemerintahan presidensial mempunyai presiden yang mempunyai kekuasaan simbolis dan mempunyai kendali langsung atas pelaksanaan pemerintahan.
Namun dalam sistem parlementer, kepala negara mempunyai kekuasaan untuk meratifikasi, memperkenalkan, dan menetapkan undang-undang dan kabinet secara simbolis.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP MTs Halaman 135 Kurikulum Merdeka Semester 2: Literasi Digital
Dalam sistem parlementer ini, pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri yang tugasnya mendukung kepala negara dalam menjalankan pemerintahan.
2. Cara Pemilihan Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara
Pemilihan kepala pemerintahan dan negara dalam sistem presidensial hanya dilakukan oleh seluruh rakyat.
Dalam sistem parlementer, pemilihan kepala negara dilakukan secara turun temurun, saat ini kepala pemerintahan hanya dipilih oleh anggota parlemen.
3. Lembaga Supremasi Tertinggi
Dalam sistem presidensial terdapat lembaga supremasi konstitusional yang melindungi kedaulatan rakyat.
Sementara pada sistem kabinet parlemen ini, supremasi tertinggi berada di tangan parlemen.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP MTs Halaman 217 Kurikulum Merdeka, Soal Evaluasi Tema 3
Parlemen-parlemen ini mempunyai kekuasaan terbesar di negara ini, baik dalam bentuk badan perwakilan maupun dalam bentuk DPR.
4. Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif
Kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan presidensial mempunyai status yang sama sehingga mempunyai kekuasaan yang setara.
Dalam sistem kabinet parlementer, kekuasaan ketua menteri dan parlemen tidak mengakui persamaan status.
Dari situ, kabinet, perdana menteri, dan bahkan parlemen bisa saling menggulingkan melalui mosi tidak percaya.
5. Pembagian Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif
Pemisahan kekuasaan pada Kantor Eksekutif meliputi kewenangan pribadi anggota atau badan terjadi dalam sistem presidensial.
Kekuasaan eksekutif dan legislatif tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam sistem pemerintahan parlemen.
Dalam sistem kabinet parlementer, pembagian kekuasaan eksekutif dan legislatif tidak jelas dan kabinet dipilih oleh anggota parlemen.
Nah, sekarang sudah sangat mudah mengetahui apa perbedaan sistem pemerintahan presidensial dan parlemen sebagai pengetahuan umum.***