BERITA TREN – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mengumumkan hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024.
Ribuan peserta dinyatakan lulus dari kompetisi ketat yang diikuti oleh lebih dari 35.000 pelamar.
Dalam pengumuman resmi nomor 7066/KP.02/B2/2024, BKKBN memberikan instruksi penting yang wajib diikuti oleh para peserta yang lolos seleksi untuk tahap pemberkasan.
Kode Kelulusan yang Perlu Dipahami
Peserta yang dinyatakan lulus diberikan kode tertentu yang mencerminkan status mereka, yaitu:
- Kode L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
- Kode R2: Peserta adalah Eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori-II).
- Kode R3: Peserta adalah Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
- Kode TH: Peserta tidak hadir atau tidak mengikuti seleksi kompetensi.
Pemahaman terhadap kode-kode ini penting agar peserta dapat mengetahui status kelulusan dan langkah selanjutnya.
Proses Pemberkasan Online
Peserta yang dinyatakan lulus wajib segera melakukan pemberkasan secara elektronik melalui portal SSCN BKN dengan akun masing-masing. Proses unggah dokumen dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi:
- Surat Lamaran.
- Surat Keterangan Sehat.
- Ijazah dan Transkrip Nilai.
- Surat Pernyataan Bebas Narkoba.
- Dokumen lainnya sesuai persyaratan yang terlampir dalam pengumuman.
Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemberkasan
BKKBN menegaskan, peserta yang tidak menyelesaikan proses pemberkasan hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri. Hal ini berarti peserta tersebut tidak akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).
Langkah Cepat yang Harus Dilakukan Peserta
- Periksa Kembali Akun SSCN BKN: Pastikan semua data sudah lengkap dan sesuai.
- Unggah Dokumen Sesuai Jadwal: Jangan menunggu hingga tenggat waktu. Usahakan mengunggah dokumen lebih awal untuk menghindari kendala teknis.
- Ikuti Pengumuman Resmi: Pantau terus portal resmi BKN dan BKKBN untuk informasi terbaru.
Dengan mematuhi seluruh instruksi, peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dan menerima penetapan NIPPPK sebagai bagian dari pengangkatan resmi.
***