BERITA TREN – Nasib tenaga honorer yang mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini terjawab.
Dalam pernyataan terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pelamar yang telah mendaftar CPNS tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun yang sama.
Ketentuan ini berlaku tegas sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, di mana pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam satu periode tahun anggaran.
Hanya Bisa Pilih CPNS atau PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akurasi data pelamar.
“Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni CPNS atau PPPK, dan tidak bisa beralih di tahun yang sama,” jelas Azwar Anas.
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, BKN juga menegaskan bahwa aturan ini telah disosialisasikan secara masif sejak awal pembukaan pendaftaran CPNS.
Bagaimana Jika Gagal Seleksi Administrasi?
Bagi tenaga honorer yang gagal pada tahap seleksi administrasi CPNS 2024, keputusan ini menjadi tantangan besar.
Hasil sanggah seleksi administrasi yang diumumkan pada 29 September 2024 mencatat banyak pelamar, termasuk tenaga honorer, yang kecewa karena tidak lolos.
Namun, aturan dalam Pasal 25 Ayat 4 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 sudah jelas:
“Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.”
Artinya, meskipun gagal pada tahap administrasi CPNS, pelamar tidak dapat beralih mengikuti seleksi PPPK di tahun yang sama.
Peluang di Tahun Berikutnya
Meski demikian, peluang masih terbuka bagi tenaga honorer untuk mencoba kembali pada seleksi ASN di tahun berikutnya.
BKN mengingatkan pentingnya membaca syarat dan ketentuan dengan teliti sebelum mendaftar, guna menghindari kesalahan yang merugikan.
Melalui akun Instagram resmi @bknofficial, BKN kembali mengingatkan bahwa pelamar hanya dapat memilih satu jalur: CPNS atau PPPK, serta hanya bisa mendaftar untuk satu instansi dan satu jenis jabatan dalam periode seleksi.
Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi proses rekrutmen ASN di Indonesia.
***







