BERITA TREN – Jelang liburan Hari Raya Idul Adha 2024, ada kabar baik buat para PNS, TNI, dan Polri.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa mereka akan menerima gaji tambahan yang akan langsung cair ke rekening masing-masing.
Ini tentu menjadi kabar bahagia, apalagi gaji tambahan ini tidak termasuk dalam Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya hanya diberikan saat Idul Fitri.
Baca Juga: Kenali! Ini Dia 6 Jenis Mutasi PNS, Dokumen dan Syarat Pengajuannya
Gaji Tambahan Bukan THR
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR memang hanya diberikan saat Idul Fitri.
Namun, pemerintah kali ini memberikan bonus tambahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Gaji tambahan ini dikenal sebagai gaji ke-13, yang diberikan untuk membantu daya beli PNS, TNI, dan Polri menjelang Idul Adha.
Baca Juga: Turnamen Bali 7S: Langkah Besar Menuju Mimpi Sepak Bola Dunia dengan Dukungan dari Bank Mandiri
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah bonus yang diberikan sebagai tambahan penghasilan untuk PNS, TNI, dan Polri.
Komponen dari gaji ke-13 ini mirip dengan THR, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan per bulan.
Besarannya pun didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2024.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada tanggal 3 Juni 2024, memberikan cukup waktu bagi para penerima untuk mempersiapkan kebutuhan Idul Adha yang jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024:
Baca Juga: DAN TERJAWAB! Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 Halaman 207 Subtema 4, Transportasi Khusus
– PNS dan Calon PNS
– PPPK
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
– Pejabat Negara
– Wakil Menteri
– Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
– Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
– Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
– Pegawai non-ASN LNS
Kapan Gaji ke-13 Dicairkan?
Menurut Pasal 12 PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Jika pencairan belum terlaksana pada bulan tersebut, maka gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan berikutnya, baik itu Juli atau Agustus 2024.
Yang menarik, gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 Halaman 130 131, Apa Saja Warna yang Ada pada Lampu Lalu Lintas?
Manfaat Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri
Gaji ke-13 ini tentu saja sangat bermanfaat, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Adha.
Dengan tambahan ini, para PNS, TNI, dan Polri bisa lebih tenang dalam mempersiapkan berbagai keperluan keluarga dan merayakan hari besar dengan lebih baik.
Ini juga merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi dan kerja keras mereka sepanjang tahun.
Kabar tentang gaji tambahan ini tentunya membawa angin segar bagi PNS, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.
Selain memberikan dukungan finansial, ini juga menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawainya.
Dengan pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan sebelum Idul Adha, para PNS, TNI, dan Polri bisa merayakan hari raya dengan lebih tenang dan bahagia.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memahami lebih jelas mengenai gaji tambahan yang akan diterima menjelang Idul Adha 2024.
Selamat menikmati rezeki tambahan ini dan selamat merayakan Idul Adha!
**