BERITA TREN – Selama bulan Ramadan, merupakan kewajiban bagi umat Muslim untuk membayar zakat fitrah. Ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwa azab tidak mau bayar zakat fitrah sangat perih bagi orang yang menolaknya.
Perintah membayar zakat fitrah memiliki kepentingan yang setara dengan kewajiban menunaikan salat, yang tak boleh ditinggalkan oleh seorang Muslim.
Azab tidak mau bayar zakat fitrah sendiri tertuang dalam surah At-Taubah ayat 34-35 dan surah Ali Imran ayat 180.
Baca Juga: Zakat Fitrah Online Apakah Sah? Begini Penjelasan Ulama Kondang UAS dan Buya Yahya
Azab Tidak Mau Bayar Zakat Fitrah
Perintah menunaikan zakat fitrah sama pentingnya dengan kewajiban menunaikan salat yang tak boleh ditinggalkan oleh umat Islam.
Hal ini tertulis dalam surah Al-Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Wa aqīmū aṣ-ṣalāta wa ātū az-zakāta wa rkaʿū maʿa ar-rākiʿīn.
Baca Juga: Bolehkah Pengurus Masjid Menerima Zakat? Begini Jawaban Jelas dari Buya Yahya
Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.
Hadits lain yang juga menjadi landasan perintah zakat fitrah.
Abu Sa’id al-Khudri RA meriwayatkan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan keberuntungan bagi yang membersihkan diri, menyebut nama Rabb-nya, melaksanakan salat, dan membagi zakat fitrah sebelum pergi salat pada Hari Raya Fitri.
Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi mereka yang mampu dan memenuhi syarat sebagai muzakki untuk menunaikan zakat fitrah.
Kewajiban ini juga merupakan bagian dari rukun Islam.
Dalam surah At-Taubah ayat 34-35 dijelaskan mengenai azab bagi mereka yang menolak untuk membayar zakat, yakni:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Yā ayyuhā alladhīna āmanū ‘inna kathīrāan mina al-aḥbāri wa al-rruhbāni laya’kuluūna amwāla an-nāsi bil-bāṭili wa yaṣuddūna ‘an sabīli Allāhi wa alladhīna yaknizūna aḍ-ḍahaba wa al-fiḍḍata wa lā yunfiqūnahā fī sabīli Allāhi fabashshirhum bi’adhābin alīmin yawma yuḥmā ‘alayhā fī nāri jahannama fatukwā bihā jibāhuhum wa junūbuhum waẓuhūruhum hādhā mā kanaztum li-anfusikum faḏūqū mā kuntum taknizūna.”
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.
Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan? Ini Waktu Utama Melaksanakan Kewajiban Jelang Lebaran
Dalam surah lain juga disebutkan mengenai ancaman bagi orang yang menolak untuk membayar zakat, yakni surah Ali Imran ayat 180 yang berbunyi:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Wa lā yahsabanna al-ladhīna yabkhalaūna bimā ātāhumu Allāhu min faḍlihi huwa khayrun lahum bal huwa sharrun lahum sayuṭawwaqūna mā bakhilū bihi yawma al-qiyāmati walillāhi mīrāthu as-samāwāti wa al-arḍi wa Allāhu bimā taʿmalūna khabīrun.”
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah kepada Orang Tua? Buya Yahya Beri Jawaban Soal Memberi Zakat ke Bapak Ibu
Artinya: Dan janganlah orang-orang yang bakhil dalam pemberian yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kumpulkan akan diikatkan pada leher mereka di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Perlu diingat, tidak mau dan tidak mampu untuk membayar zakat merupakan dua hal yang berbeda.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2024 Jawa Barat Besarannya Berapa? Cek Jumlahnya untuk Bogor, Bandung, dan Cirebon
Syarat wajib zakat fitrah sendiri ada 3, yakni:
- Muslim
- Memiliki kelebihan bahan makanan untuk diri sendiri dan keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri.
- Hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan.
Menunaikan zakat fitrah bukan hanya membebaskan dari azab Allah SWT, tetapi juga memiliki banyak hikmah.
Baca Juga: Kultum Akhir Ramadhan:Kewajiban Membayar Zakat Fitrah bagi Umat Muslim yang Mampu
Hikmah yang bisa kita dapatkan seperti membersihkan jiwa dari sifat kikir, membantu orang miskin, menegakkan kemaslahatan umum, dan membatasi kekayaan di tangan orang-orang kaya.
Menunaikan zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang penting bagi umat Islam, sebagai bagian dari ibadah dan kewajiban sosial yang harus dipenuhi dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Demikian pembahasan mengenai azab tidak mau bayar zakat fitrah. Wallahu a’lam.***