BERITA TREN – Menjelang Idul Fitri, selain tetap berpuasa, tentunya kita akan mulai disibukan dengan pembayaran zakat fitrah. Namun, pertanyaan bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung, juga kerap kali dipertanyakan.
Zakat fitrah sendiri merupakan suatu amalan yang dianjurkan kepada umat Islam di seluruh dunia yang pelaksanaannya biasanya di akhir Ramadhan tepat sebelum sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah bisa dibayarkan melalui amil zakat yang terpercaya, atau mesjid, atau secara langsung kepada yang membutuhkan. Akan tetapi, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung yang memang kekurangan?
Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan? Ini Waktu Utama Melaksanakan Kewajiban Jelang Lebaran
Adakah syarat yang harus diperhatikan jika ingin melakukan hal tersebut?
Pada artikel kali ini, kita akan membahasnya secara lengkap agar tidak timbul lagi keraguan.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang pembayaran zakat fitrah kepada saudara kandung, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu zakat fitrah.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah kepada Orang Tua? Buya Yahya Beri Jawaban Soal Memberi Zakat ke Bapak Ibu
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk membayarnya di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan diri seseorang dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama menjalankan puasa Ramadan, serta untuk membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 43:
Baca Juga: Zakat Fitrah 2024 Jawa Barat Besarannya Berapa? Cek Jumlahnya untuk Bogor, Bandung, dan Cirebon
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
“Wa aqiimuṣ-ṣalāta wa ātūz-zakāta wa rkaʿū maʿar-rākiʿīn.”
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah (sujud) bersama-sama orang-orang yang ruku.
Syarat Bayar Zakat
Syarat-syarat untuk membayar zakat fitrah antara lain:
Baca Juga: Kultum Akhir Ramadhan:Kewajiban Membayar Zakat Fitrah bagi Umat Muslim yang Mampu
- Beragama Islam
- Merdeka (bukan budak)
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada saat Hari Raya Idul Fitri, baik pada siang maupun malam hari.
- Masih hidup saat terbenamnya matahari terakhir di bulan Ramadhan
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Pengeluaran zakat fitrah dibagi menjadi lima waktu, bersama dengan pembagian dan penjelasannya yang masing-masing adalah:
Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Beserta Artinya dalam Bahasa Indonesia, Lengkap Tulisan Arab
1. Wajib
Waktu wajib adalah saat sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari bulan Syawal.
Oleh karena itu, seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam pertama Syawal tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena tidak mengalami sebagian dari bulan Syawal.
Demikian pula, bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam pertama Syawal tidak diwajibkan membayar zakat fitrah karena tidak mengalami sebagian dari bulan Ramadan.
Baca Juga: Nisab Zakat Pertanian Adalah, Petani Muslim Harus Tahu Nich! Berapa Jumlah Zakat yang Dikeluarkan
2. Diutamakan
Waktu diutamakan adalah dari terbit fajar Idul Fitri hingga subuh sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Lebih disukai lagi, pembayarannya dilakukan setelah Salat Subuh.
3. Diperbolehkan
Waktu diperbolehkan adalah sejak awal bulan Ramadan.
4. Makruh
Waktu yang makruh adalah membayar zakat setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri hingga matahari terbenam.
Baca Juga: Pastikan Anda Tahu! Ini Dia 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Berdasarkan Surah Al-Tawbah
Namun, jika ada alasan tertentu seperti menunggu kerabat atau orang miskin yang layak menerima zakat, maka itu dapat dilakukan, meskipun dengan status makruh.
5. Haram
Waktu yang diharamkan adalah menunaikan zakat fitrah sehari setelah Idul Fitri tanpa adanya uzur (hambatan yang dapat dimaklumi).
Jika terdapat uzur seperti tidak adanya harta yang akan dizakatkan atau sulitnya menemukan penerima zakat (mustahiq), maka itu diizinkan, tetapi harus diperhitungkan sebagai kewajiban yang tertunda (qadha) dan tidak berdosa.
Baca Juga: Siapa Saja Yang Bisa Menjadi Penerima Zakat Fitrah? Cek di Sini!
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah biasanya ditetapkan berdasarkan berat atau volume tertentu dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di masyarakat setempat.
Di banyak negara, berat yang umumnya digunakan adalah satu sha’, yang setara dengan sekitar 2,5 – 3 kilogram.
Baca Juga: Zakat Merupakan Salah Satu Kewajiban Bagi Umat Islam, Arti dari Zakat Adalah? Cek Jawabannya Disini
Makanan pokok yang sering digunakan sebagai standar perhitungan zakat fitrah antara lain beras, gandum, atau kurma.
Niat Zakat Fitrah
Niat adalah suatu bagian yang penting dalam menjalankan kewajiban tersebut dan harus dilakukan.
Niat tersebut bisa dilakukan secara pribadi saat hendak membayar zakat fitrah, di mana seseorang dengan sungguh-sungguh berniat untuk melakukan tindakan tersebut sebagai ketaatan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Jelaskan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, ternyata begini jawaban dan penjabarannya..
Niat dibaca dalam hati dan juga diucapkan untuk menegaskannya.
Bacaan niat zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an okhrijaz zakata al-fitri an nafsi farodhan li-llahi ta’ala ta’ala”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘ala
2. Zakat fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an akhrijazakata al-fitra’in zawajati fardan li Allahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘ala.
3. Zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an akhrija zakata al-fitra ‘an waladiya … faradhan lillahi ta’ala ta’alaa.”
Baca Juga: Serba Digital! Berikut Ini Merupakan Rekomendasi Aplikasi Membayar Zakat Amanah dan Tanpa Ribet
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.
4. Zakat untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an akhrijah zakata al-fitr-i biniti… farodan lillahi ta’ala tu’ala.”
Artinya, Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.
Baca Juga: Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Ini Bacaan Niatnya untuk Diri Sendiri, dan Keluarga
5. Zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an akhrijaz zakata alfithri anni wa’an jamii ma talzamunii nafqathaum syari’an fardhan liLLAHIta’ala ta’alaa.”
Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi: Abu Bakar Memerangi Orang-Orang yang Tidak Mau Membayar Zakat
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala.
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung?
Ustadz Abdul Somad, melalui kanal YouTube Media Dakwah menyatakan, bahwa memberikan zakat fitrah kepada saudara yang mengalami kesulitan ekonomi adalah diperbolehkan, dengan tetap memperhatikan syarat dan kondisi yang berlaku.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa jika seseorang tidak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada orang tersebut, maka dia diperbolehkan memberikan zakat fitrah kepada mereka.
Sebagai contoh, memberikan zakat fitrah kepada keponakan yang mengalami kesulitan ekonomi atau membayar zakat mal sebesar 2,5 persen juga diizinkan karena mereka bukanlah tanggungan yang wajib bagi kita.
Zakat fitrah atau zakat mal tidak diperbolehkan kepada saudara yang memang memiliki kewajiban untuk dinafkahi, meskipun mereka sedang mengalami kesulitan ekonomi, seperti istri, anak-anak, orang tua, dan mertua.
Demikian pembahasan mengenai bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung, semoga memiliki manfaat.***