Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

3 Kriteria Penggunaan Cuti Besar PNS, Termasuk untuk Kepentingan Agama

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Istilah cuti besar bagi PNS merupakan salah satu istilah yang cukup jarang didengar.

Merujuk pada Pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021, cuti besar merupakan hak cuti bagi seorang PNS yang telah mengabdi secara terus-menerus selama 5 tahun.

Sehingganya tidak heran bahwa cuti besar ini baru bisa diambil oleh PNS apabila mereka sudah bekerja selama 5 tahun berturut-turut.

Baca Juga: BRI Mantapkan Posisi sebagai Pemimpin Keberlanjutan dengan Peningkatan Skor ESG di S&P Global

Untuk mengajukan cuti besar PNS ini, mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

Pasalnya cuti besar tidak bisa diambil oleh seorang PNS apabila tidak memiliki alasan yang jelas.

Salah satu ketentuan pengajuan cuti besar PNS tersebut yaitu karena alasan agama.

Baca Juga: Nonton As a Reincarnated Aristocrat Season 2 Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agar lebih jelasnya, simaklah kriteria penggunaan cuti besar bagi PNS berikut ini.

Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah kriteria PNS yang berhak mendapatkan cuti besar lengkap dengan ketentuannya.

PNS yang berhak atas cuti besar memiliki ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Catat Baik-baik! Ini 8 Instansi yang Terapkan metode SKB Non CAT

1. PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.

2. PNS menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.

3. PNS yang telah menggunakan cuti tahunan pada tahun yang sama maka cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas jajahan yang telah digunakan.

Baca Juga: Dari Robot hingga Blockchain, Apa Saja Sih yang Dipelajari di Teknik Komputer?

Misalnya cuti tahunan 12 hari kerja Sudah digunakan oleh PNS yang bersangkutan karena kemudian ia ingin mengajukan cuti besar di tahun yang sama, maka penggunaan 12 hari cuti tahunan tersebut dihitung ke dalam cuti besarnya.

Adapun kriteria penggunaan cuti besar PNS yaitu:

1. Untuk keperluan kepentingan agama, misalnya menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan atau kelompok terbang yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Masa Kerja PNS dari CPNS hingga Pensiun!

2. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.

3. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan.

***

Tags: cuti besarkepentinganPNSTahunan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Sudah Ikut Ujian? Inilah Cara Cek Kelulusan SKD CPNS 2024 Secara Online

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren