Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

3 Kriteria Penggunaan Cuti Besar PNS, Termasuk untuk Kepentingan Agama

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Istilah cuti besar bagi PNS merupakan salah satu istilah yang cukup jarang didengar.

Merujuk pada Pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021, cuti besar merupakan hak cuti bagi seorang PNS yang telah mengabdi secara terus-menerus selama 5 tahun.

Sehingganya tidak heran bahwa cuti besar ini baru bisa diambil oleh PNS apabila mereka sudah bekerja selama 5 tahun berturut-turut.

Baca Juga: BRI Mantapkan Posisi sebagai Pemimpin Keberlanjutan dengan Peningkatan Skor ESG di S&P Global

Untuk mengajukan cuti besar PNS ini, mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

Pasalnya cuti besar tidak bisa diambil oleh seorang PNS apabila tidak memiliki alasan yang jelas.

Salah satu ketentuan pengajuan cuti besar PNS tersebut yaitu karena alasan agama.

Baca Juga: Nonton As a Reincarnated Aristocrat Season 2 Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku

Agar lebih jelasnya, simaklah kriteria penggunaan cuti besar bagi PNS berikut ini.

Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah kriteria PNS yang berhak mendapatkan cuti besar lengkap dengan ketentuannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PNS yang berhak atas cuti besar memiliki ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Catat Baik-baik! Ini 8 Instansi yang Terapkan metode SKB Non CAT

1. PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.

2. PNS menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.

3. PNS yang telah menggunakan cuti tahunan pada tahun yang sama maka cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas jajahan yang telah digunakan.

Baca Juga: Dari Robot hingga Blockchain, Apa Saja Sih yang Dipelajari di Teknik Komputer?

Misalnya cuti tahunan 12 hari kerja Sudah digunakan oleh PNS yang bersangkutan karena kemudian ia ingin mengajukan cuti besar di tahun yang sama, maka penggunaan 12 hari cuti tahunan tersebut dihitung ke dalam cuti besarnya.

Adapun kriteria penggunaan cuti besar PNS yaitu:

1. Untuk keperluan kepentingan agama, misalnya menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan atau kelompok terbang yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Masa Kerja PNS dari CPNS hingga Pensiun!

2. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.

3. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan.

***

Tags: cuti besarkepentinganPNSTahunan

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Sudah Ikut Ujian? Inilah Cara Cek Kelulusan SKD CPNS 2024 Secara Online

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren