BERITA TREN – Peserta ujian SKD CPNS 2024 wajib berhati-hati agar tidak didiskualifikasi dari proses seleksi.
Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkapkan beberapa penyebab peserta tidak boleh mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Salah satunya yaitu adanya peserta SKD CPNS 2024 yang melalukan pelanggaran.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 88, SIMAK Teks Prosedur!
BKN bahkan telah menyebutkan sejumlah jenis tindakan yang termasuk pelanggaran tata tertib SKD CPNS 2024.
Sejumlah pelanggaran tersebut tentu mengakibatkan peserta tidak boleh mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, sanksi pelanggaran tata tertib SKD CPNS 2024 mulai dari teguran lisan, tidak boleh mengikuti ujian sehingga gugur dari rangkaian seleksi, hingga didiskualifikasi dari seleksi.
Baca Juga: Mau Jadi Ahli Keuangan? Kenalan Dulu dengan AKL!
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @cpnsindonesia, inilah kategori peserta yang tidak boleh ujian SKD CPNS 2024.
1. Peserta yang tidak memiliki nomor identitas pribadi atau PIN registrasi setelah tutup masa pemberian PIN, yaitu 5 menit sebelum seleksi dimulai.
2. Peserta yang tidak membawa ktp atau:
Baca Juga: Pengumuman Jadwal SKD CPNS 2024 Terungkap, Pahami Lagi Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi Dasar
– Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
– Kartu Keluarga (KK) asli, fotocopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak
– Identitas Kependudukan Digital (IKD)
3. Peserta yang memakai kaos, celana jeans dan sandal.
4. Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024.
Itulah kategori peserta ujian SKD CPNS 2024 yang tak dapat mengikuti. ***